Ratusan Calon Panwas Gigit Jari

Ratusan Calon Panwas Gigit Jari
Ratusan Calon Panwas Gigit Jari
Sikap legowo ditunjukkan 2 calon Panwaslu Provinsi hasil seleksi KPU, Drs. Mulyadi Wajis, SH, MM dan Elpi Eriantoni, SH. Mereka menganggap putusan MK adalah putusan tertinggi yang wajib untuk dipatuhi. "Tidak ada masalah dengan putusan tersebut, lagian katanya ada Dewan Kohormatan KPU. Mungkin saja ada kebijakan yang diberikan bagi Panwaslu, yaitu melanjutkan sebagai calon DK KPU," jelasnya.

Namun agak beberbeda dengan Elpi, walaupun mengaku logowo dengan hasil putusan MK tersebut namun dirinya akan melakukan koordinasi dengan  calon Panwasprov. "Saya akan mengajak 6 teman- teman yang lain untuk bertemu, karena dari segi materi, tenaga dan waktu sedikit banyak terbuang. Oleh sebab  itu mungkin akan meminta kebijakan kepada KPU  Provinsi mengenai hal itu," tukasnya

Sementara, Ketua Panwas Kab BU Versi Bawaslu Titin Sumarni, SH, ketika dikonfirmasi terkait utusan MK tersebut mengaku sudah mengetahuinya. Bahkan ia mengaku sudah menduga bahwa permohonan uji materi yang diajukan Bawaslu akan dikabulkan oleh MK sejak awal. Ditambahkannya, dalam waktu dekat ini ia akan memulai pekerjaannya selaku Ketua Panwaslu yang sempat tertunda akibat isu tersebut. Bahkan, ia bisa memastikan akhir bulan ini, dia akan melantik Panwas kecamatan yang juga panwas kecamatan pada Pilleg lalu. "Saya akan memulai tugas saya, selama ini kan banyak yang tertunda. Yang pertama, saya akan melantik Panwascam dulu," terang Titin.

Di tempat terpisah, Ketua Panwaslu Provinsi Bengkulu, Drs. Sakroni, M.Pd mengatakan  segera mengajukan permohonan peminjaman dana pengawasan Pilkada sebesar Rp 5 miliar kepada Pemda Prov. Pinjaman tersebut menurut Sakroni terhitung sejak triwulan pertama. Padahal dana anggaran yang disetujui oleh DPRD Provinsi beberapa waktu lalu hanya Rp 2 miliar.

BENGKULU--Konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa seleksi calon Panwaslu menjadi kewenangan Bawaslu, berdampak pada dihentikannya proses

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News