Ratusan Dai Muda Banten Sepakat Mendukung Ganjar-Mahfud
jpnn.com, SERANG - Ratusan dai muda di Provinsi Banten siap bergerak mendukung Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI tahun 2024-2029.
Komitmen ini disampaikan ratusan dai muda yang tergabung dalam Pergerakan Dai Muda Banten atau Kader Dai Muda Banten (KDMB) usai mendeklarasikan dukungan kepada Ganjar-Mahfud di Ballroom Le Semar Hotel, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten, Jumat (17/11).
Dewan Penasehat KDMB KH Mukhtar Fatawi mengatakan, pasangan Ganjar-Mahfud adalah dua pemimpin yang tegas dan berkomitmen kuat memberantas korupsi di Indonesia. Sebab itu dai muda Banten siap memenangkan keduanya di Pilpres 2024.
“Kami optimistis Pak Ganjar dan Pak Mahfud menjadi pemimpin yang mau berkomitmen tegas, terutama bagaimana menumpas yang namanya korupsi,” kata KH Mukhtar.
KH Mukhtar menambahkan, komitmen itu juga diiringi track record positif keduanya di pemerintahan. Menurut KH Mukhtar, Ganjar-Mahfud mampu memimpin Indonesia dengan pengalaman tersebut.
“Baik dari Pak Ganjar yang sudah jelas memimpin dua periode sebagai gubernur Jawa Tengah, artinya sudah punya pengalaman di bidang pemerintahan dan tata negara,” kata KH Mukhtar.
“Pak Mahfud MD juga kita paham beliau menguasai tiga unsur pemerintahan. Baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif,” sambungnya.
KH Mukhtar menyatakan bahwa dai muda Banten siap mengkonsolidasikan dukungan terhadap pasangan Ganjar-Mahfud di kalangan anak-anak muda. Terutama para milenial yang ada di Provinsi Banten.
Sejumlah dai muda asal Provinsi Banten mendeklarasikan dukungannya kepada pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
- Jadi Ketum KAGAMA, Basuki Hadimuljono Berkomitmen Lanjutkan Program Ganjar Pranowo
- Kipasan Optimistis Ridwan Kamil-Suswono Utamakan Keserasian Hubungan Antaretnis
- Ribuan Pemuda Indonesia Center Deklarasi Dukungan kepada Ridwan Kamil
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya
- Purnawirawan TNI AL hingga Sukarelawan Damkar Dukung Robinsar-Fajar di Pilkada Cilegon
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya