Ratusan Dokter ke Gedung DPR, Mereka Menuntut...
jpnn.com - JAKARTA--Ratusan dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merevisi UU 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Dikdok).
Menurut mereka, lahirnya UU Dikdok menimbulkan kontroversi.
"Lahirnya UU Dikdok membuat kontroversi besar dan sangat merugikan profesi dokter. Sebelum UU disahkan, kami sudah menolak namun tetap disahkan," kata Ketum PB IDI Oetama Marsis dalam rapat dengar pendapat umum dengan Baleg DPR RI, Selasa (27/9).
Dia menyebutkan, kontroversi pertama ada pada tumpang tindihnya empat UU yaitu UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU 20/2013 tentang Dikdok, dan UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan.
"Kontroversi kedua, UU Dikdok memasukkan dokter layanan primer ke dalam jenis profesi baru kedokteran. Kami menuntut dokter layanan primer dalam UU Dikdod dihapuskan," tegasnya.
Selain itu, UU Dikdok menyebabkan tumpang tindih peran dan kewenangan kelembagaan antara Kementerian Ristek Dikti, Kemenkes, organisasi profesi yaitu IDI, termasuk Kolegium di dalamnya beserta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
"UU Dikdok mengabaikan program pendidikan kedokteran berkelanjutan. Padahal ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas kompetensi dokter dan pembinaan berkelanjutan sebagaimana diamanahkan oleh UU Praktik Kedokteran," paparnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Ratusan dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merevisi UU 20/2013 tentang Pendidikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- AKBP Christian Kadang Bakal Proses Anak Buah yang Lalai Gunakan Senpi
- TNI AL Kerahkan Tim Untuk Bantu Padamkan Kebakaran Kapal di Batam
- BNN: Sulsel Darurat Narkoba Urutan Kelima di Indonesia