Ratusan Driver Taksi Online Terancam jadi Pengangguran
jpnn.com, PEKALONGAN - Dinas Perhubungan Pemprov Jateng memutuskan memberikan kouta sebanyak 150 unit taksi online yang diperbolehkan beroperasi di Kota Pekalongan.
Keputusan diambil sebagai tindak lanjut terbitnya Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Jumlah tersebut, sudah mengalami perubahan dari jumlah sebelumnya yang diberikan Dishub Jawa Tengah.
Sebelumnya, tiga daerah masing-masing Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan, diberikan alokasi jumlah taksi online sebanyak 300 unit, sehingga per daerah mendapatkan alokasi 100 unit.
Namun, Dishub Kota Pekalongan kemudian mengusulkan penambahan kuota sebanyak 50 unit dan disetujui.
Kabid Pengujian dan Angkutan pada Dishub Kota Pekalongan, Yunus Suwandi mengungkapkan, berdasarkan rapat yang digelar belum lama ini, tiga wilayah diberikan kuota 300 unit taksi online yang kemudian dibagi secara merata.
"Tapi sehari kemudian, Kepala Dishub mengusulkan penambahan kuota. Sehingga disetujui sebanyak 150 unit," tuturnya, seperti diberitakan Radar Pekalongan (Jawa Pos Group).
Setelah mendapatkan kepastian jumlah kuota, lanjut Yunus, taksi online yang ingin beroperasi harus mengurus sejumlah persyaratan lain.
Kuota Taksi Online di Kota Pekalongan dibatasi hanya 150 unit, berdampak pada banyaknya driver taksi online yang bakal jadi pengangguran.
- Konon Inilah Penyebab Kebakaran Belasan Kapal Nelayan di Pekalongan
- Belasan Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Pekalongan, Ini Daftarnya
- Antisipasi Gesekan, Lokasi Debat Pilkada Pekalongan Dipindah KPU ke Semarang
- Sukarelawan Barisan Luthfi Bergerak Pekalongan Deklarasi Dukung Luthfi-Yasin
- Pj Gubernur Jateng Resmikan 8 Proyek Infrastruktur Senilai Rp 24,1 Miliar di Pekalongan
- Selebgram Rusia Ini Menangis saat Diturunkan di Pinggir Jalan oleh Oknum Driver Taksi Online