Ratusan Guru Honorer Surabaya Minta Kejelasan Nasib
![Ratusan Guru Honorer Surabaya Minta Kejelasan Nasib](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20161012_093037/093037_77499_guru_dok.jpg)
SURABAYA - Ratusan guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) SMA/SMK mempertanyakan kejelasan nasib setelah diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengharuskan mereka menjadi pegawai provinsi.
Karena itu mereka mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya kemarin (11/10).
"Kami hanya ingin meminta kejelasan. Khususnya mengenai kesejahteraan dan nasib setelah menjadi pegawai provinsi pada Januari 2017. Apakah bisa lebih baik atau malah sebaliknya menjadi semakin terpuruk," ungkap Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Jawa Timur Eko Mardiono.
Eko menuturkan, kekhawatiran ratusan GTT yang sebelumnya mengabdi di SMA/SMK Surabaya tersebut bukan tanpa alasan.
Banyak GTT yang menilai, peralihan status kepegawaian dari pemkot ke provinsi akan memperburuk nasib mereka.
Sebab, pemkot tidak memiliki kewenangan lagi untuk membantu penggajian GTT.
Saat ini gaji GTT di Surabaya mencapai Rp 3,1 juta per bulan. Gaji tersebut jauh lebih baik jika dibandingkan dengan GTT di kabupaten/kota lain yang masih jauh dari sejahtera.
Eko menyebutkan, di beberapa daerah, gaji GTT hanya Rp 500 ribu per bulan.
"Kami punya datanya. Masih banyak gaji GTT yang di bawah Rp 1 juta," tuturnya. Perbedaan gaji yang mencolok tersebut menjadi salah satu pemicu keresahan GTT di Surabaya.
Selain itu, GTT menuntut perlindungan status mereka saat menjadi pegawai provinsi nanti.
Khususnya mengenai mutasi ke luar kota dan pemecatan sepihak yang rawan menimpa guru honorer. "Kami khawatir hal tersebut menimpa kami," katanya.
Untuk mengatasi hal itu, lanjut Eko, forum GTT yang mengajar di SMA/SMK sudah sepakat memberikan beberapa opsi.
Pertama, mengusulkan ke pemprov agar segera menyesuaikan gaji GTT di setiap daerah. Masing-masing wilayah bisa berbeda.
SURABAYA - Ratusan guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) SMA/SMK mempertanyakan kejelasan nasib setelah diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2014
- Miras Racikan di Cianjur Tewaskan Anak di Bawah Umur
- Dukung Keberagaman Budaya, Dairy Champ Hadirkan Atraksi Naga 40 Meter di Cap Go Meh
- Jadi Tersangka, Sopir Truk Kecelakaan Maut GT Ciawi Ditahan
- Nelayan Hilang Setelah Terjatuh dari Perahu di Perairan Buton Selatan, Tim SAR Bergerak
- Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Perempuan Korban Penganiayaan di Nias Selatan
- Transformasi Kota Cilegon di Bawah Kepemimpinan Helldy