Ratusan Guru Ternyata Sulit Naik Pangkat
Minggu, 20 Agustus 2017 – 21:27 WIB
Artinya, guru golongan tersebut bakal pensiun pada usia 65 tahun.
Padahal, sebelumnya, cukup pada usia 60 tahun. Guru juga dilarang mengajukan pensiun dini, kecuali ada faktor tertentu seperti kesehatan.
Bambang menyebutkan, hal itu dipicu minimnya tenaga guru.
Aturan tersebut membuat guru golongan IVC ogah naik pangkat jika ingin segera pensiun.
Namun, Bambang menuturkan, semakin tinggi golongannya, tunjangan yang bakal diperoleh juga lebih besar.
''Memang tengah krisis guru. Banyak yang pensiun, tetapi belum ada rekrutmen secara nasional,'' jelasnya.
Bambang menyatakan bakal menggandeng PGRI untuk pendampingan kenaikan pangkat.
Bukan hanya pelatihan secara teori, tetapi juga pendampingan saat pembuatan KTI dan jurnal.
Guru SMA/SMK di Ponorogo, Jatim harus bersabar menghadapi persyaratan kenaikan pangkat tidak mudah yang tidak mudah.
BERITA TERKAIT
- Inilah Aturan Terbaru BKN yang Harus Diketahui Seluruh PNS
- Besok, Batas Akhir Pengusulan Kenaikan Pangkat ASN ke BKN, PNS Jangan Ketinggalan
- PNS Dapat Banyak Kemudahan dalam Usulan Kepangkatan, PPPK Bagaimana?
- Info Penting dari BKN soal Kenaikan Pangkat PNS
- Kabar Gembira dari BKN untuk PNS, Berlaku Februari 2024
- Honorer Tunggu Reformulasi PPPK Teknis 2022, Malah Terbit Aturan untuk PNS, Disorot