Ratusan Honorer Harian Dipecat

Ratusan Honorer Harian Dipecat
Ratusan Honorer Harian Dipecat

“Pemberitahuan minimal 3 bulan sebelum habis kontrak agar ada waktu bagi kami untuk mencari pekerjaan lain. Dan bukan tiba-tiba seperti ini, seolah-olah kami ini budak belian,”beber Aini.

Meski berstatus pekerja harian lepas, namun nyatanya Aini dan kawan-kawan bekerja seperti para PNS dengan jam kerja office hour bahkan bisa sampai magrib. Dan jumlah hari lebih dari 20 hari kerja. Dengan masa kerja lebih dari setahun bahkan ada yang di atas 3 tahun.

Dengan kondisi ini, Pemprov Sumut khususnya Biro Umum telah melakukan pelanggaran Pasal 4 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-06/MEN/1985 Tahun 1985 tentang Perlindungan Pekerja Harian Lepas .

Bahkan, ternyata pemecatan tenaga harian lepas ini tanpa sepengetahuan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Hal ini diakui Kabiro Umum Hj Nurlela kepada wartawan saat temu pers di kantor gubernur, kemarin sore.

"Memang memberhentikan mereka tanpa diketahui Bapak Gubernur. Karena pemberhentian ini, kita rapat dulu dan hasil rapatnya akan kita sampaikan secepatnya," ujar Nurlela.

Wanita berhijab ini membantah bahwa pihaknya telah melakukan pemecatan terhadap para tenaga honorer tersebut. "Mereka bukan dipecat, tapi kontrak mereka habis," ujar Nurlela didampingi Kasubbag Humas Pimpinan Setdaprovsu Harvina Zuhra.

Menurutnya, Biro Umum jauh sebelum melakukan mengambil keputusan tersebut sudah melakukan sosialisasi kepada tenaga harian lepas tersebut.

"Sudah kami sosialisasikan jauh hari sebelumnya. Kami lakukan ini karena banyak dari tenaga harian lepas menyalahi aturan dan tidak sesuai divisi pekerjaannya. Seperti tenaga harian lepas yang mempunyai keahlian komputer malah diletakkan sebagai tukang kebun. Makanya ini akan kami benahi," ujarnya.

MEDAN - Tahun baru 2014 menjadi mimpi buruk bagi 146 Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemprov Sumut dan rumah dinas Gubernur Sumatera Utara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News