Ratusan Honorer jadi PPPK di Saat yang Tepat, Betapa Senangnya Mereka

Ratusan Honorer jadi PPPK di Saat yang Tepat, Betapa Senangnya Mereka
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan kesejahteraan PPPK setara PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau

b. tunjangan dan fasilitas individu.

(6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:

a. jaminan kesehatan;

b. jaminan kecelakaan kerja;

c. jaminan kematian;

d. jaminan pensiun; dan

e. jaminan hari tua.

UU Nomor 20 Tahun 2023 memberikan hak dan kewajiban PPPK setara PNS. Selamat buat honorer yang sudah jadi ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News