Ratusan Honorer Pendidik dan Nonkependidikan di Daerah Ini Bekerja Tanpa Gaji
jpnn.com - MUKOMUKO — Sebanyak 333 tenaga honorer pendidik dan nonkependidikan tingkat SD dan SMP di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, bekerja tanpa gaji akibat tidak ada perpanjangan kontrak mereka.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Arni Gusnita mengatakan para honorer itu kontrak kerjanya berakhir Juni 2022, tetapi mereka masih tetap bekerja.
“Kami berusaha untuk memperjuangkan gaji honorer di APBD perubahan 2022," kata Arni di Mukomuko, Selasa (13/9).
Pemerintah Kabupaten Mukomuko tahun ini merumahkan sebanyak 333 dari 783 tenaga honorer pendidik dan nonkependidikan tingkat SD dan SMP, karena berkurangnya anggaran untuk membayar gaji yang bersumber dari APBD 2022.
Selain 333 tenaga honorer, 450 tenaga honorer yang diperpanjang kontrak kerjanya sampai Desember 2022 belum menerima gaji sejak Juli, Agustus, dan September 2022.
"Kalau anggaran untuk gaji 450 orang honorer ada di APBD, tetapi bagaimana dengan gaji 333 honorer karena saat ini mereka sama-sama bekerja," ujarnya.
Kendati demikian, pemerintah tetap pertahankan semua tenaga honorer tersebut dengan mengusulkan penambahan anggaran untuk gaji mereka sebesar Rp 1,6 miliar di APBD perubahan tahun ini.
Untuk itu sebaiknya pembayaran gaji semua tenaga honorer baik yang sudah diperpanjang kontraknya maupun yang belum menunggu pengesahan anggaran untuk gaji honorer di APBD perubahan tahun ini.
Sebanyak 333 tenaga honorer pendidik dan nonkependidikan tingkat SD dan SMP di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, bekerja tanpa gaji.
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan