Ratusan Honorer Terkena PHK saat Lebaran, Semoga Tidak Murung Berkepanjangan

jpnn.com - MURUNG RAYA – Sebanyak 775 orang tenaga kontrak atau honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, akan diberhentikan per 1 April 2025
Bupati Murung Raya Heriyus menjelaskan alasan mengapa ratusan honorer itu bakal terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
"Para tenaga kontrak itu diberhentikan karena masa kerjanya di bawah dua tahun," kata Bupati Murung Raya Heriyus di Puruk Cahu, Kamis (27/3).
Dia menyebutkan data jumlah honorer yang ada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Murung Raya.
Jumlah honorer sebelum dilaksanakannya seleksi PPPK 2024 sebanyak 3.026 orang.
Jumlah tersebut terdiri dari 2.251 orang honorer dengan masa kerja di atas dua tahun dan sisanya 775 di bawah dua tahun.
Untuk Tahun Anggaran 2025 ini, kata Heriyus, untuk tenaga kontrak atau honorer yang masa kerja di bawah dua tahun gajinya hanya dianggarkan selama tiga bulan, yaitu di Januari, Februari dan Maret berikut ditambah THR sebagai bentuk penghargaan pemerintah karena di bulan selanjutnya tidak lagi diperpanjang.
"Sebenarnya kami juga tidak tega, tetapi karena terbentur dengan adanya aturan pemerintah pusat tentang penghapusan status pegawai kontrak atau honorer, maka mau tidak mau harus kita laksanakan," tegas Heriyus.
Mengapa ratusan honorer ini harus terkena PHK saat Lebaran 2025? Silakan disimak penjelasan bupati.
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya