Ratusan Honorer Terkena PHK saat Lebaran, Semoga Tidak Murung Berkepanjangan

Dia mengatakan, karena adanya aturan tersebut maka bila dipaksakan akan berdampak bagi Pemkab Murung Raya karena tidak ada lagi dasar hukum untuk menggaji para honorer tersebut.
"Apabila kita gaji pasti akan dianggap temuan dan dipastikan nanti pemerintah daerah diminta untuk mengembalikan gaji mereka itu kepada negara," tambah Heriyus.
Akan tetapi, menurut Heriyus, khusus untuk tenaga kesehatan ada pengecualian jika terdapat desa yang hanya memiliki satu petugas yang berstatus honorer, dan statusnya pun dianggap sangat dibutuhkan oleh daerah untuk pelayanan kesehatan di tempatnya bertugas.
"Laporan dari Dinas Kesehatan ada petunjuk teknis yang mengatur hal ini. Pengecualian ini berlaku bagi desa terpencil dan kekurangan tenaga kesehatan, sedangkan tenaga kesehatannya sangat terbatas," kata Heriyus.
Sementara untuk tenaga guru, dia menjelaskan belum ada informasi dari dinas pendidikan setempat karena juga terdapat banyak guru di daerah pedesaan yang berstatus honorer.
"Untuk tenaga guru masih kita carikan solusi. Karena masih ada sekolah yang banyak gurunya berstatus honorer, sedangkan yang ASN cuma beberapa orang.”
“Sangat tidak efektif bila satu orang guru mengajar dua sampai tiga kelas," demikian Heriyus. (antara/jpnn)
Mengapa ratusan honorer ini harus terkena PHK saat Lebaran 2025? Silakan disimak penjelasan bupati.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang