Ratusan Juta Dana Desa Dipakai untuk Karaoke
Berdasarkan pagu anggaran, dana desa dan anggaran dana desa yang disalurkan untuk Desa Kasintu pada tahun 2016 sebesar Rp1.085.574.000. Dari jumlah tersebut, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp167.535.379,52.
”Tersangka secara sah telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dengan niat untuk memperkaya diri sendiri, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
”Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tandasnya.(ian/okt/ce/ram)
Gelontoran dana desa (DD) memang menggiurkan aparat desa, seperti yang terjadi di Gunung Mas, dimana uang rakyat itu dipakai untuk karaoke.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Paslon Nawaitu Janji Dana Desa Rp 500 Miliar hingga Target Riau Emas, Realistis?
- Oknum Kades Ngemplak Viral di Media Sosial Gegara Dugaan Pemangkasan BLT Dana Desa
- Kades Tanjung Medang Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta
- Eks Pejabat Padangsidimpuan Tersangka Korupsi Ini Masih Buron
- Andra Soni Janjikan Bantuan Rp 300 Juta per Desa Jika Terpilih di Pilgub Banten
- Kejari Tegal Tetapkan Mantan Kades Lebakgowah Tersangka Korupsi Dana Desa