Ratusan Juta Dana Desa Dipakai untuk Karaoke

Berdasarkan pagu anggaran, dana desa dan anggaran dana desa yang disalurkan untuk Desa Kasintu pada tahun 2016 sebesar Rp1.085.574.000. Dari jumlah tersebut, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp167.535.379,52.
”Tersangka secara sah telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dengan niat untuk memperkaya diri sendiri, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
”Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tandasnya.(ian/okt/ce/ram)
Gelontoran dana desa (DD) memang menggiurkan aparat desa, seperti yang terjadi di Gunung Mas, dimana uang rakyat itu dipakai untuk karaoke.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Pj Penghulu di Rohil Dibekuk Atas Dugaan Korupsi Dana Desa
- Prabowo Bentuk 70 Ribu Koperasi Desa, Anggarannya dari Sini
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- Kemendes PDT Punya Peran Besar Menopang Ketahanan Pangan
- Mendes Yandri: Laporkan Kades yang Diduga Menyelewengkan Dana Desa, Jangan Dilindungi
- Kemendes PDT akan Jalankan 12 Rencana Aksi, Salah Satunya Swasembada Pangan