Ratusan Juta Orang Bisa Disadap Bersamaan
Orang ratusan juta se-Indonesia ini juga bisa disadap dalam waktu bersamaan. ”Batasan untuk itu tidak ada, peralatan bisa mengantisipasinya,” terangnya.
Selanjutnya, memang perusahaan provider hanya memiliki call data recorder yang mendata history dari penggunaan telepon.
Sehingga, tidak mengetahui isinya, namun sekarang ini sudah ada IP Data Recorder,” terangnya.
Dengan IP Data Recorder ini penggunaan handphone, seperti telepon, SMS, chatting dengan aplikasi, membuka aplikasi tertentu dan membuka Facebook itu juga ketahuan.
Semua data itu terambil dalam server dalam bentuk folder-folder tersendiri. ”Semua terangkat tanpa terkecuali. Penegak hukum kalau menyadap dengan cara satu ini harus bekerjasama dengan semua provider ya,” paparnya.
Kalau lawful interception ini harus dengan provider, tapi tachtical interception prosesnya berbeda.
Setidaknya, saat ini ada tiga tachtical interception, yakni aktif, pasif dan hybrid.
Untuk yang aktif ini seperti alat sadap portabel yang penyadapannya terbatas jaraknya, sehingga harus mendekati target penyadapan.
Pernyataan mantan presiden Susilo Bambang Yudhono (SBY) yang menduga dirinya disadap, tidaklah berlebihan.
- Megawati Mengaku Tak Punya Handphone, Singgung soal Penyadapan dan James Bond
- Dewas Buka Jumlah Penyadapan oleh KPK Sepanjang 2022, Sebegini Banyaknya
- Keluarga Brigadir J Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana, Irjen Dedi Berkata
- UU KPK Direvisi MK, Komisi III DPR: Tidak Perlu Menyalahkan
- Begini Respons Masinton atas Putusan MK tentang Penyadapan di KPK
- Dewas KPK Telah Mengeluarkan 132 Izin Penyadapan Selama 2020