Ratusan Juta Orang Bisa Disadap Bersamaan
Yakni, dengan membuat regulasi untuk membuat semacam lembaga pusat interception di Indonesia. ”Lembaga itulah yang menjadi satu-satunya lembaga yang menyadap,” ujarnya.
Penegak hukum dengan izin pengadilan meminta lembaga pusat interception untuk menyadap. Setelah dipinjamkan alat menyadap itu, maka pegekan hukum baru bisa menyadap.
”Kalau penegak hukum menyadap orang melebihi izin, maka akan ketahuan dari data yang ada di alat penyadapan. Dalam sistem sudah terekam berapa orang yang disadap,” paparnya.
Dengan pusat interception tersebut maka privasi masyarakat Indonesia juga akan terlindungi.
Sehingga, penyadapan yang dilakukan penegak hukum itu juga bisa terukur, kalau ada pelanggaran juga ketahuan.
”Kalau sekarang penegak hukum bila tidak menyadap, kita bisa apa,” jelasnya. (idr)
Pernyataan mantan presiden Susilo Bambang Yudhono (SBY) yang menduga dirinya disadap, tidaklah berlebihan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Megawati Mengaku Tak Punya Handphone, Singgung soal Penyadapan dan James Bond
- Dewas Buka Jumlah Penyadapan oleh KPK Sepanjang 2022, Sebegini Banyaknya
- Keluarga Brigadir J Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana, Irjen Dedi Berkata
- UU KPK Direvisi MK, Komisi III DPR: Tidak Perlu Menyalahkan
- Begini Respons Masinton atas Putusan MK tentang Penyadapan di KPK
- Dewas KPK Telah Mengeluarkan 132 Izin Penyadapan Selama 2020