Ratusan Juta Orang Bisa Disadap Bersamaan

Ratusan Juta Orang Bisa Disadap Bersamaan
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Yakni, dengan membuat regulasi untuk membuat semacam lembaga pusat interception di Indonesia. ”Lembaga itulah yang menjadi satu-satunya lembaga yang menyadap,” ujarnya.

Penegak hukum dengan izin pengadilan meminta lembaga pusat interception untuk menyadap. Setelah dipinjamkan alat menyadap itu, maka pegekan hukum baru bisa menyadap.

”Kalau penegak hukum menyadap orang melebihi izin, maka akan ketahuan dari data yang ada di alat penyadapan. Dalam sistem sudah terekam berapa orang yang disadap,” paparnya.

Dengan pusat interception tersebut maka privasi masyarakat Indonesia juga akan terlindungi.

Sehingga, penyadapan yang dilakukan penegak hukum itu juga bisa terukur, kalau ada pelanggaran juga ketahuan.

”Kalau sekarang penegak hukum bila tidak menyadap, kita bisa apa,” jelasnya. (idr)

 


Pernyataan mantan presiden Susilo Bambang Yudhono (SBY) yang menduga dirinya disadap, tidaklah berlebihan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News