Ratusan Kapal Terindikasi Lakukan Markdown
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih terus melakukan pendataan ulang, verifikasi dan validasi kapal-kapal cantrang di Kota Tegal.
Ketua Tim Khusus Peralihan Alat Tangkap Yang Dilarang, Laksdya (pur) Widodo menjelaskan sampai dengan hari ini sudah terdata 197 pemilik.
"Yang sudah cek fisik ada 241 kapal dari 131 pemilik," ujar Widodo.
Namun, masih ada ratusan kapal yang terindikasi melakukan markdown.
"Markdown itu artinya ukurannya melebihi yang di surat. Jadi di dalam surat tertera 30GT, padahal aslinya ada yang 50, ada yang 100 GT bahkan 155 GT," ungkap Widodo.
Adapun kapasitas kapal lebih dari 30 GT, maka yang mengeluarkan izin seharusnya dari pemerintah pusat. Sedangkan selama ini izin yang mereka miliki dari pemerintah daerah.
Sementara untuk proses pendaftaran, pemilik kapal diharuskan datang langsung, agar bisa memastikan data-data yang ada akurat. Jika tidak, maka pendaftaran pun ditolak.
"Jadi pendaftarannya ini, pemiliknya yang kami harapkan datang langsung. Tatkala bukan pemiliknya , kami minta harus ada. Karena kami ingin data-data yang akurat dari kepemilikan kapal ini," ungkapnya.
Pemilik kapal diharuskan datang langsung, agar bisa memastikan data-data yang ada akurat. Jika tidak, maka pendaftaran pun ditolak.
- Kapal Harbour Tug Produksi Dalam Negeri Memperkuat TNI AL
- Iperindo Siap Bangun Kapal Untuk Kebutuhan Dalam Negeri
- BKI dan Turk Loydu Jalin MoU dalam Bidang Klasifikasi Kapal
- KPK Periksa Petinggi PT PAL dan PT Industri Kapal Indonesia
- Penuhi Kebutuhan Pasar di Wilayah Timur Indonesia, Humpuss Maritim Beli 3 Kapal
- 2 Nelayan Hilang di Laut Pesisir Selatan, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian