Ratusan Karyawan PT Trans Batavia Dipecat, Ahok Ogah Beri Pesangon
Ketua Umum Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia Ilhamsyah, mengatakan, mereka menuntut hak atas kekurangan upah sejak Maret lalu.
"Kami tergabung dari empat perusahaan, dengan total sekitar 400 karyawan kena PHK. Sejak 15 Januari 2016 lalu, perusahaan kami sudah stop beroperasi. Puncaknya, tanggal 1 Juni 2016, seluruh karyawan di PHK secara massal," terang Ilham kepada awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (14/9).
Keempat perusahaan tersebut adalah PT. Mayasari Bakti, PT. Steady Safe, Perum PPD, Metro Mini P AC 100. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut dinilai tak resmi karena hanya lewat surat pengumuman yang ditempel.
"Sampai saat ini kami belum menerima surat PHK secara resmi untuk perorangan," ujarnya. (dka/rmol/mam/JPG)
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tak memberikan pesangon kepada ratusan karyawan PT Trans Batavia yang dipecat. PT Trans Batavia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS