Ratusan Keputusan DPD Dicuekin DPR
Kamis, 22 Maret 2012 – 20:45 WIB
DPR, lanjutnya, adalah perwakilan partai politik di parlemen dan aspirasi yang mereka suarakan tentu kepentingan politik partai. "Tidak ada yang keliru dari sisi itu."
Baca Juga:
Tapi, lanjutnya lagi, bangsa ini teramat besar dan dihuni oleh penduduk yang sangat plural. Kalau DPR sebagai representasi partai politik itu berjalan sendirian dalam merumuskan berbagai kebijakan nasional, katanya, dikhawatirkan aspirasi daerah nantinya tidak terakomodasi.
"Dalam konteks demokrasi di negara besar, maka keberadaan parlemen dengan sistem dua kamar menjadi keniscayaan. Agar itu terlaksana, maka penguatan DPD melalui amandemen konstitusi menjadi penting dan strategis," tegasnya.
La Ode mengungkap produk keputusan yang dihasilkan oleh DPD tapi diabaikan DPR, yakni usulan RUU ada 7 (2011), 16 pendapat dan pandangan DPD RI, 3 pertimbangan DPD RI, 14 hasil pengawasan DPD RI, 7 pertimbangan anggaran DPD RI, 1 usul DPD RI untuk program legislasi nasional dan lain-lain.
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Ode Ida mengatakan dibubarkan atau tidak institusi DPD terserah pada keputusan bangsa
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita