Ratusan Kilogram Daging Glonggongan Disita

jpnn.com, PONOROGO - Satuan Reskrim Mapolres Ponorogo Jatim menyita mobil bak terbuka dengan nomor polisi AE 9341 NB.
Mobil pick up ini ditangkap polisi karena kedapatan membawa ratusan kilogram daging sapi glonggongan.
Tak hanya di Ponorogo, daging sapi glonggongan ini juga diedarkan di Kabupaten Madiun dan Magetan.
Bahkan peredaran daging glonggongan ini sudah berlangsung selama dua bulan.
Meski terbukti memiliki dan menjual daging sapi glonggongan, tapi polisi masih belum menetapkan S, warga Maospati, Magetan sebagai tersangka.
"Hal ini sebab polisi masih membutuhkan hasil uji laboratorium dari Dinas Peternakan," ujar AKP Rudi Darmawan, Kasat Reskrim Polres Ponorogo.
Jika terbukti bersalah, pelaku bakal dijerat dengan Undang - Undang Perlindungan Konsumen tahun 1999, pasal 62 dan tentang pangan pasal 136 UU no 8 tahun 2012 dengan ancaman maksimal 5 tahun dengan denda Rp 2 miliar.(end/jpnn)
Satuan Reskrim Mapolres Ponorogo Jatim menyita mobil bak terbuka dengan nomor polisi AE 9341 NB.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Perampok di Surabaya Menyerahkan Diri ke Polisi Gegara Ingat Ayah yang Sedang Sakit
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- 4 Perampok Sopir Taksi Online di Surabaya Ditangkap, 1 Asal Sidoarjo, 3 Warga Cirebon