Ratusan Kilogram Daging Glonggongan Disita
jpnn.com, PONOROGO - Satuan Reskrim Mapolres Ponorogo Jatim menyita mobil bak terbuka dengan nomor polisi AE 9341 NB.
Mobil pick up ini ditangkap polisi karena kedapatan membawa ratusan kilogram daging sapi glonggongan.
Tak hanya di Ponorogo, daging sapi glonggongan ini juga diedarkan di Kabupaten Madiun dan Magetan.
Bahkan peredaran daging glonggongan ini sudah berlangsung selama dua bulan.
Meski terbukti memiliki dan menjual daging sapi glonggongan, tapi polisi masih belum menetapkan S, warga Maospati, Magetan sebagai tersangka.
"Hal ini sebab polisi masih membutuhkan hasil uji laboratorium dari Dinas Peternakan," ujar AKP Rudi Darmawan, Kasat Reskrim Polres Ponorogo.
Jika terbukti bersalah, pelaku bakal dijerat dengan Undang - Undang Perlindungan Konsumen tahun 1999, pasal 62 dan tentang pangan pasal 136 UU no 8 tahun 2012 dengan ancaman maksimal 5 tahun dengan denda Rp 2 miliar.(end/jpnn)
Satuan Reskrim Mapolres Ponorogo Jatim menyita mobil bak terbuka dengan nomor polisi AE 9341 NB.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Suami di Sukabumi Telah Merencanakan Siram Air Keras Istri-Anak
- Cinta Diputus, Pria Ini Nekat Bakar Rumah Mantan Kekasih
- Polri Akan Kembalikan Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan kepada Penonton DWP
- Wartawan Garuda TV Kecopetan Saat Liputan Pergantian Tahun
- Penembakan di Tangerang, 2 Orang Pengendara Terkapar, Satu Korban Tewas
- Perampok Bersenjata Api Gasak Uang Rp 60 Juta dari SPBU di Tangsel