Ratusan Kilogram Daging Glonggongan Disita
![Ratusan Kilogram Daging Glonggongan Disita](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/06/01/daging-glonggongan-foto-jpg.jpg)
jpnn.com, PONOROGO - Satuan Reskrim Mapolres Ponorogo Jatim menyita mobil bak terbuka dengan nomor polisi AE 9341 NB.
Mobil pick up ini ditangkap polisi karena kedapatan membawa ratusan kilogram daging sapi glonggongan.
Tak hanya di Ponorogo, daging sapi glonggongan ini juga diedarkan di Kabupaten Madiun dan Magetan.
Bahkan peredaran daging glonggongan ini sudah berlangsung selama dua bulan.
Meski terbukti memiliki dan menjual daging sapi glonggongan, tapi polisi masih belum menetapkan S, warga Maospati, Magetan sebagai tersangka.
"Hal ini sebab polisi masih membutuhkan hasil uji laboratorium dari Dinas Peternakan," ujar AKP Rudi Darmawan, Kasat Reskrim Polres Ponorogo.
Jika terbukti bersalah, pelaku bakal dijerat dengan Undang - Undang Perlindungan Konsumen tahun 1999, pasal 62 dan tentang pangan pasal 136 UU no 8 tahun 2012 dengan ancaman maksimal 5 tahun dengan denda Rp 2 miliar.(end/jpnn)
Satuan Reskrim Mapolres Ponorogo Jatim menyita mobil bak terbuka dengan nomor polisi AE 9341 NB.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Kesya Dibunuh Oknum TNI AL, Senator Bisri Minta Kasusnya Diungkap Secara Transparan
- Polresta Bandung Tangkap Terduga Pembunuh Pegawai Salon di Margahayu
- Heboh Pembunuhan Pegawai Salon di Bandung, Polisi Temukan Fakta Ini
- Pencuri Bertato Ini Apes setelah Aksinya Ketahuan Korban, Begini Ceritanya
- Polisi Tangkap Bule Australia Pelaku Penganiayaan di Kelab Malam Bali
- Kakek di Rohul Minta Pemuda Lakukan Oral Seks, Berujung Bersimbah Darah