Ratusan KK Tertipu Program Transmigrasi
Senin, 13 Februari 2017 – 03:15 WIB

Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
“Itu cuma modus untuk meraup keuntungan,” kata Kapolsek Tabir AKP Adri Karwono, kepada Jambi Independent (Jawa Pos Group), Minggu (12/2). Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (usa/rib)
Sedikitnya 134 kepala keluarga menjadi korban penipuan dalam program transmigrasi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar