Ratusan Koperasi Dinyatakan Gulung Tikar
Kamis, 19 September 2013 – 10:50 WIB

Ratusan Koperasi Dinyatakan Gulung Tikar
“Kami minta pemerintah keberpihakan kepada koperasi, karena koperasi adalah penggerak usaha berbasis ekonomi kerakyatan. Saat ini ada UUD Nomor 17 tahun 2012, yang mengatur tentang koperasi. Dimana si anggota atau nasbah kalau menyimpan uang, ada jaminan dalam bentuk sertifikat atau yang lainnya,” kata Daeng.(bds/vry)
Baca Juga:
SUBANG-Sebanyak 970 unit koperasi yang terdapat di Kabupaten Subang, sebanyak 395 koperasi dinyatakan gulung tikar. Dari 970 unit Koperasi yang ada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Tetap Stabil di Rp 1,965 Juta Per Gram
- BPKH Catat Kinerja Positif 2024, Indra Gunawan: Lampaui Target Dana Kelolaan
- Update Harga Emas Antam Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Stabil