Ratusan Koperasi Dinyatakan Gulung Tikar

Ratusan Koperasi Dinyatakan Gulung Tikar
Ratusan Koperasi Dinyatakan Gulung Tikar

“Kami  minta pemerintah keberpihakan kepada koperasi, karena koperasi adalah penggerak usaha berbasis ekonomi kerakyatan. Saat ini ada UUD Nomor 17 tahun 2012, yang mengatur tentang koperasi. Dimana si anggota atau nasbah kalau menyimpan uang, ada jaminan dalam bentuk sertifikat atau yang lainnya,” kata Daeng.(bds/vry)


SUBANG-Sebanyak 970 unit koperasi yang terdapat di Kabupaten Subang, sebanyak 395 koperasi dinyatakan gulung tikar. Dari 970 unit Koperasi yang ada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News