Ratusan Koperasi Dinyatakan Gulung Tikar
Kamis, 19 September 2013 – 10:50 WIB
“Kami minta pemerintah keberpihakan kepada koperasi, karena koperasi adalah penggerak usaha berbasis ekonomi kerakyatan. Saat ini ada UUD Nomor 17 tahun 2012, yang mengatur tentang koperasi. Dimana si anggota atau nasbah kalau menyimpan uang, ada jaminan dalam bentuk sertifikat atau yang lainnya,” kata Daeng.(bds/vry)
Baca Juga:
SUBANG-Sebanyak 970 unit koperasi yang terdapat di Kabupaten Subang, sebanyak 395 koperasi dinyatakan gulung tikar. Dari 970 unit Koperasi yang ada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global