Ratusan Koperasi Tunggu Waktu Dibubarkan

Namun, sebelum ada keputusan pembubaran, dinas koperasi memberi kesempatan kepada pengurus koperasi hingga 25 November untuk menyelesaikan kewajibannya.
”Salah satunya ikut rapat anggota tahunan (RAT),” imbuhnya.
Namun, lanjutnya, jika dalam kurun waktu yang telah ditentukan itu (25 November) koperasi tersebut tidak menyatakan keberatan, maka langkah selanjutnya dinkop akan melaporkan kepada Menteri Koperasi dan UKM RI.
”Langkah selanjutnya ya dibubarkan,” tegas Alwiyah.
Sebaliknya, imbuh Alwiyah, jika sebelum masa jatuh tempo ada pengurus koperasi yang mengajukan keberatan dinyatakan tidak aktif, dinkop siap mendampingi proses penyelesaiannya.
”Akan dibina di mana kekurangannya. Yang pasti mereka harus melaksanakan RAT,” jelasnya. (fis/c2/abm/jos/jpnn)
MALANG KOTA – Dunia perkoperasian di Kota Malang sedang mengalami masa sulit. Dari 775 koperasi yang berada di bawah dinas koperasi dan usaha
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peredaran Rokok Polos Gerus Penerimaan Negara, Komisi XI DPR Berkomitmen Lakukan Hal Ini
- Tanggapi Santai Perang Tarif AS vs China, Bahlil: Ini Bukan Seperti Dunia Mau Berakhir
- PertaLife Insurance Bukukan Premi Rp 1,25 Triliun, Kinerja Terbaik Sepanjang Sejarah
- Bulog Mojokerto Catat Serapan Gabah & Beras Tertinggi se-Jatim, Kodim 0815 Beri Apresiasi
- ICS Compute Luncurkan Secure Saver Edge, Solusi CDN Revolusioner
- Harga Emas Diprediksi Bisa Tembus USD 4.000 Per Troy