Ratusan Koruptor Dapat Remisi, Begini Respons KPK

Ratusan Koruptor Dapat Remisi, Begini Respons KPK
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri bicara soal remisi atas ratusan koruptor. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait 214 koruptor yang diberikan remisi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

KPK menilai remisi merupakan hak seorang terpidana.

"Remisi merupakan hak seorang narapidana untuk mendapat pengurangan pidana, tetapi tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (21/8).

Fikri menyatakan ranah KPK dalam menangani perkara korupsi hanya sebatas menyelidik, menyidik, dan menuntut sesuai fakta, analisis, serta pertimbangan hukum.

Di sisi lain, Fikri menyebut korupsi merupakan extraordinary crime yang berimbas buruk pada multiaspek sekaligus dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara.

Oleh karena itu, selain hukuman pidana pokok, KPK juga fokus pada optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para pelakunya.

"KPK berharap setiap hukuman pokok dan tambahan kepada para pelaku korupsi ini bisa memberikan efek jera dengan tetap menjunjung asas keadilan hukum," kata Fikri.

Hal tersebut, tambah dia, sekaligus menjadi pembelajaran bagi publik agar kejahatan serupa tak terulang.

Dia mengingatkan negara juga bertanggung jawab agar korupsi tidak menjadi kejahatan yang terus terjadi.

KPK juga secara simultan menjalankan strategi upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi.

"Dengan harapan besar, kelak negeri ini bersih dari korupsi," kata dia.

Kemenkumham memberikan remisi kepada 134.430 narapidana dan anak mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaaan RI 2021.

Di antaranya terdapat 214 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendapatkan remisi umum 2021. (tan/jpnn)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait 214 koruptor yang diberikan remisi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). KPK mengingatkan penanganan koruptor merupakan tanggung jawab bersama.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News