Ratusan Kotak Amal di Bandung Ilegal

Ratusan Kotak Amal di Bandung Ilegal
Ratusan Kotak Amal di Bandung Ilegal
Lembaga pemilik kotak-kotak amal yang disegel itu harus membuat permohonan izin berupa proposal untuk bisa beroperasi kembali. "Itu pun tidak bisa beroperasi sepanjang tahun. Ada jangka waktunya. Tiga bulan. Plus satu bulan jika masih belum memenuhi target. Jadi totalnya empat bulan," ungkap Iis.

Setelah melakukan sidak, Iis mengatakan beberapa lembanga sudah mulai mendatangi Dinsos untuk menyampaikan permohonan izin. "Sudah ada 15 lembaga yang datang minta dibuka segelnya. Segelnya pasti akan kami buka setelah mereka mengurus perizinannya," tuturnya. (mg14)

BANDUNG - Dinas Sosial Kota Bandung melansir, hampir semua kotak amal yang tersebar di seluruh pelosok di Kota Bandung, ilegal. Fakta ini merupakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News