Ratusan Kotak Amal di Bandung Ilegal
Sabtu, 20 April 2013 – 08:02 WIB
Lembaga pemilik kotak-kotak amal yang disegel itu harus membuat permohonan izin berupa proposal untuk bisa beroperasi kembali. "Itu pun tidak bisa beroperasi sepanjang tahun. Ada jangka waktunya. Tiga bulan. Plus satu bulan jika masih belum memenuhi target. Jadi totalnya empat bulan," ungkap Iis.
Baca Juga:
Setelah melakukan sidak, Iis mengatakan beberapa lembanga sudah mulai mendatangi Dinsos untuk menyampaikan permohonan izin. "Sudah ada 15 lembaga yang datang minta dibuka segelnya. Segelnya pasti akan kami buka setelah mereka mengurus perizinannya," tuturnya. (mg14)
BANDUNG - Dinas Sosial Kota Bandung melansir, hampir semua kotak amal yang tersebar di seluruh pelosok di Kota Bandung, ilegal. Fakta ini merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft