Ratusan Mahasiswa di Banten juga Turun ke Jalan Tolak RUU Pilkada

jpnn.com - SERANG - Aksi unjuk rasa menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) tidak hanya berlangsung di DKI Jakarta.
Ratusan massa mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Banten juga turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap RUU Pilkada yang dinilai tidak memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Massa aksi tergabung Aliansi Mahasiswa Pemuda Untuk Rakyat (Ampera). Mereka berkumpul di kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten dan melakukan long march ke lampu merah Ciceri, Kota Serang, Banten, Kamis (22/8).
Para mahasiswa tetap bertekad menolak RUU Pilkada dan mengawal putusan MK meski DPR telah menyatakan menunda rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada.
Perwakilan Aliansi Mahasiswa Pemuda Untuk Rakyat (Ampera) Nurlatif mengatakan segala bentuk konstitusi milik rakyat harus ditegakkan.
"Sebenarnya untuk tidak dilanjutkan dan mematuhi putusan MK. Jika direvisi gerakan demo ini bukan hanya sekali tetapi akan turun hingga ke nasional," katanya.
Menurut Nurlatif hal yang diperjuangkan para mahasiswa bukan tentang pilkada tetapi demokrasi dan konstitusi.
Dia menyebut gerakan yang dilakukan rezim saat ini telah mencederai konstitusi dan demokrasi.
"Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan tidak hanya menyita hak mahasiswa tetapi seluruh elemen masyarakat Indonesia," katanya.
Untuk aksi selanjutnya mahasiswa sedang berkoordinasi.
"Kami bukan satu kampus tetapi berbagai organisasi dan lintas kampus akan kembali turun ke jalan secara besar-besaran. Karena ini sudah darurat demokrasi," katanya.
Ratusan mahasiswa di Banten juga turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang.
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Polda Riau Jamin Keamanan Selama Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS
- MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS, Ini Kata KPU
- MK Putuskan PSU di Tasikmalaya, KPU Diberi Waktu 60 Hari