Ratusan Mahasiswa di Banten juga Turun ke Jalan Tolak RUU Pilkada
jpnn.com - SERANG - Aksi unjuk rasa menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) tidak hanya berlangsung di DKI Jakarta.
Ratusan massa mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Banten juga turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap RUU Pilkada yang dinilai tidak memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Massa aksi tergabung Aliansi Mahasiswa Pemuda Untuk Rakyat (Ampera). Mereka berkumpul di kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten dan melakukan long march ke lampu merah Ciceri, Kota Serang, Banten, Kamis (22/8).
Para mahasiswa tetap bertekad menolak RUU Pilkada dan mengawal putusan MK meski DPR telah menyatakan menunda rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada.
Perwakilan Aliansi Mahasiswa Pemuda Untuk Rakyat (Ampera) Nurlatif mengatakan segala bentuk konstitusi milik rakyat harus ditegakkan.
"Sebenarnya untuk tidak dilanjutkan dan mematuhi putusan MK. Jika direvisi gerakan demo ini bukan hanya sekali tetapi akan turun hingga ke nasional," katanya.
Menurut Nurlatif hal yang diperjuangkan para mahasiswa bukan tentang pilkada tetapi demokrasi dan konstitusi.
Dia menyebut gerakan yang dilakukan rezim saat ini telah mencederai konstitusi dan demokrasi.
"Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan tidak hanya menyita hak mahasiswa tetapi seluruh elemen masyarakat Indonesia," katanya.
Untuk aksi selanjutnya mahasiswa sedang berkoordinasi.
"Kami bukan satu kampus tetapi berbagai organisasi dan lintas kampus akan kembali turun ke jalan secara besar-besaran. Karena ini sudah darurat demokrasi," katanya.
Ratusan mahasiswa di Banten juga turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang.
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK