Ratusan Massa Menyerukan agar KPU Tolak Calon Titipan Istana
jpnn.com - JAKARTA - Ratusan masa dari Front Mahasiswa Demokrasi (FMD) kawal Reformasi menyerukan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak pendaftaran bakal calon presiden maupun bakal calon wakil presiden titipan Istana.
Seruan disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Jakarta, Jumat (20/10).
FMD menilai KPU dapat menolak jika ada titipan Istana untuk maju pada Pemilu 2024 dengan bersikap profesional dan taat aturan.
Yakni, melakukan revisi terhadap peraturan KPU terlebih dahulu dengan DPR terkait adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan syarat capres/cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah.
"KPU harus profesional tegas menolak bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden yang tidak memenuhi syarat. Putusan MK tidak bisa langsung dieksekusi tanpa adanya proses perubahan PKPU," ujar koordinator aksi Faisal Ngabalin dalam orasinya.
Para mahasiswa menilai jika KPU tetap menerima pendaftaran calon yang tidak cukup syarat, maka patut dicurigai tidak bekerja profesional dan cacat hukum.
"KPU bukan boneka keluarga, KPU jangan ikut-ikutan edan. Peraturan KPU yang telah dibuat mengenai pendaftaran capres-cawapres yang masih menyebut usia 40 tahun wajib dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah dalam membuat aturan," ucapnya.
FMD Reformasi mengingatkan pentingnya KPU berhati-hati menyikapi putusan MK karena dikhawatirkan berpotensi melahirkan politik dinasti.
Front Mahasiswa Demokrasi (FMD) kawal Reformasi berunjuk rasa di depan kantor KPU, mereka menyerukan agar penyelenggara pemilu menolak calon titipan Istana.
- Rommy Minta Pengurus Partai Tobat, Wasekjen PPP Bereaksi Begini
- Hadiri HUT ke-60 Golkar, Bamsoet Apresiasi Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
- Mardiono: Kader PPP Menyalahkan Kekurangan Logistik Pas Kalah Pemilu 2024
- Pemenang Pilkada Pamekasan Ditetapkan Setelah Ada Putusan MK
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar