Ratusan Miliar Anggaran Tumpang Tindih di Kemenakertrans
Minggu, 18 September 2011 – 19:17 WIB

Ratusan Miliar Anggaran Tumpang Tindih di Kemenakertrans
Munculnya kasus suap Kemenakertrans, lanjutnya, juga terjadi akibat Badan Anggaran yang melampaui kewenangan yang dimiliki. Menurut dia, adanya pernyataan dari Komisi IX yang tidak mengetahui alokasi dana tersebut, menunjukan telah terjadi pelanggaran pasal 107 ayat 2 UU 27/2009 tentang MD3 yang menyatakan Badan Anggaran (Banggar) hanya membahasa alokasi yang telah diputuskan oleh komisi.
Baca Juga:
"Artinya Banggar telah melampaui kewenanganya karena langsung membahas bersama mitra Kemenakertrans tanpa melalui komisi IX," ujarnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai, terungkapnya praktek penyuapan di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Muncul, Berita Seleksi Bikin Tambah Panik
- TNI AU Menggelar Latihan Terjun Payung untuk Taruna Akmil
- Cuaca Hari Ini: Mayoritas Kota Besar Diperkirakan Hujan Ringan-Berpetir
- Ribuan CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Ada 5 Alasan
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK