Ratusan Miliar Anggaran Tumpang Tindih di Kemenakertrans
Minggu, 18 September 2011 – 19:17 WIB
Munculnya kasus suap Kemenakertrans, lanjutnya, juga terjadi akibat Badan Anggaran yang melampaui kewenangan yang dimiliki. Menurut dia, adanya pernyataan dari Komisi IX yang tidak mengetahui alokasi dana tersebut, menunjukan telah terjadi pelanggaran pasal 107 ayat 2 UU 27/2009 tentang MD3 yang menyatakan Badan Anggaran (Banggar) hanya membahasa alokasi yang telah diputuskan oleh komisi.
Baca Juga:
"Artinya Banggar telah melampaui kewenanganya karena langsung membahas bersama mitra Kemenakertrans tanpa melalui komisi IX," ujarnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai, terungkapnya praktek penyuapan di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Kalsel Siapkan 41.829 Hektare Untuk Optimalisasi Lahan Rawa
- Sempat Dinyatakan Hilang Selama 2 Hari, Nelayan di Ternate Ditemukan Selamat
- Amnesty International Bela Pelukis Yos Suprapto, Sebut Kebebasan Berekspresi dalam Bahaya
- DPRD DKI Jakarta Diminta Mengawal Proses Legislasi Perda Pesantren
- 19.702 Kendaraan Melintasi Tol Riau Selama Libur Natal
- Prabowo Singgung Usulan Gus Dur Jadi Pahlawan, Yenny Wahid: Kami Menghargai