Ratusan Miliar Anggaran Tumpang Tindih di Kemenakertrans

Ratusan Miliar Anggaran Tumpang Tindih di Kemenakertrans
Ratusan Miliar Anggaran Tumpang Tindih di Kemenakertrans
Munculnya kasus suap Kemenakertrans, lanjutnya, juga terjadi akibat Badan Anggaran yang melampaui kewenangan yang dimiliki.  Menurut dia, adanya pernyataan dari Komisi IX yang tidak mengetahui alokasi dana tersebut, menunjukan telah terjadi pelanggaran pasal 107 ayat 2 UU 27/2009 tentang MD3 yang menyatakan Badan Anggaran (Banggar) hanya membahasa alokasi yang telah diputuskan oleh komisi.

"Artinya Banggar telah melampaui kewenanganya karena langsung membahas bersama mitra Kemenakertrans tanpa melalui komisi IX," ujarnya. (kyd/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Muhaimin Anggap Ujian Kecil

JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai, terungkapnya praktek penyuapan di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News