Ratusan Miliar Harta Gayus Tambunan Belum Dirampas Negara
Jumat, 19 April 2013 – 16:16 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung hingga saat ini belum juga mengeksekusi putusan pengadilan tentang penyitaan harta Gayus Halomoan Tambunan yang dinyatakan terbukti korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Padahal dalam vonis Pengadilan Tipikor Jakarta, Maret 2012 lalu, majelis tidak hanya memerintahkan hukuman badan atas Gayus, tapi juga perampasan.
Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan, eksekusi penyitaan harta belum dapat dilakukan karena masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. Sebab dari empat perkara yang menjerat Gayus, baru satu saja yang telah memeroleh putusan kasasi.
"Kan baru satu (putusan kasasi). Belum tentu di berkas yang satu itu barang buktinya ada di situ, mungkin ada di berkas yang lain. Itu semua akan dilihat secara komprehensif dan pada saatnya akan dieksekusi," kata Basrief di Jakarta, Jumat (19/4).
Meski begitu Basrief belum berani meastikan putusan atas Gayus yang sudah dieksekusi jaksa. "Saya belum dapat laporan pasti apakah sudah ada yang dieksekusi, tapi yang pasti barang itu kan sudah ada yang disita," katanya.
JAKARTA - Kejaksaan Agung hingga saat ini belum juga mengeksekusi putusan pengadilan tentang penyitaan harta Gayus Halomoan Tambunan yang dinyatakan
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong