Ratusan Miliar Harta Gayus Tambunan Belum Dirampas Negara

Ratusan Miliar Harta Gayus Tambunan Belum Dirampas Negara
Ratusan Miliar Harta Gayus Tambunan Belum Dirampas Negara
JAKARTA - Kejaksaan Agung hingga saat ini belum juga mengeksekusi putusan pengadilan tentang penyitaan harta Gayus Halomoan Tambunan yang dinyatakan terbukti korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Padahal dalam vonis Pengadilan Tipikor Jakarta, Maret 2012 lalu, majelis tidak hanya memerintahkan hukuman badan atas Gayus, tapi juga perampasan.

Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan, eksekusi penyitaan harta belum dapat dilakukan karena masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. Sebab dari empat perkara yang menjerat Gayus, baru satu saja yang telah memeroleh putusan kasasi.

"Kan baru satu (putusan kasasi). Belum tentu di berkas yang satu itu barang buktinya ada di situ, mungkin ada di berkas yang lain. Itu semua akan dilihat secara komprehensif dan pada saatnya akan dieksekusi," kata Basrief di Jakarta, Jumat (19/4).

Meski begitu Basrief belum berani meastikan putusan atas Gayus yang sudah dieksekusi jaksa. "Saya belum dapat laporan pasti apakah sudah ada yang dieksekusi, tapi yang pasti barang itu kan sudah ada yang disita," katanya.

JAKARTA - Kejaksaan Agung hingga saat ini belum juga mengeksekusi putusan pengadilan tentang penyitaan harta Gayus Halomoan Tambunan yang dinyatakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News