Ratusan Miliar Harta Gayus Tambunan Belum Dirampas Negara

Ratusan Miliar Harta Gayus Tambunan Belum Dirampas Negara
Ratusan Miliar Harta Gayus Tambunan Belum Dirampas Negara
Menurutnya, kejaksaan tidak akan menunda eksekusi jika memang sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap. Basrief menjamin kejaksaan tidak akan menahan eksekusi putusan pengadilan.

Perkara Gayus kembali menjadi buah bibir setelah keluarganya diketahui membeli rumah milik Toto Hutagalung, tersangka kasus suap hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyo. Rumah tersebut berlokasi tepat di depan LP Sukamiskin.

Padahal Pengadilan Tipikor pada 1 Maret 2012 lalu memerintahkan penyitaan sejumlah harta Gayus. Di antaranya adalah uang  Rp 206 juta, SGD 34 juta, USD 659 ribu, SGD 9,8 juta, serta harta lainnya berupa satu unit mobil Honda Jazz, satu unit mobil Ford Everest, satu unit rumah di Kelapa Gading senilai Rp 3 miliar dan 31 keping emas murni yang beratnya masing-masing 100 gram. Jika ditotal, harta Gayus yang belum disita mencapai ratusan miliar rupiah.(gir/pra/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan Agung hingga saat ini belum juga mengeksekusi putusan pengadilan tentang penyitaan harta Gayus Halomoan Tambunan yang dinyatakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News