Ratusan Miliar Harta Gayus Tambunan Belum Dirampas Negara
Jumat, 19 April 2013 – 16:16 WIB

Ratusan Miliar Harta Gayus Tambunan Belum Dirampas Negara
Menurutnya, kejaksaan tidak akan menunda eksekusi jika memang sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap. Basrief menjamin kejaksaan tidak akan menahan eksekusi putusan pengadilan.
Perkara Gayus kembali menjadi buah bibir setelah keluarganya diketahui membeli rumah milik Toto Hutagalung, tersangka kasus suap hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyo. Rumah tersebut berlokasi tepat di depan LP Sukamiskin.
Padahal Pengadilan Tipikor pada 1 Maret 2012 lalu memerintahkan penyitaan sejumlah harta Gayus. Di antaranya adalah uang Rp 206 juta, SGD 34 juta, USD 659 ribu, SGD 9,8 juta, serta harta lainnya berupa satu unit mobil Honda Jazz, satu unit mobil Ford Everest, satu unit rumah di Kelapa Gading senilai Rp 3 miliar dan 31 keping emas murni yang beratnya masing-masing 100 gram. Jika ditotal, harta Gayus yang belum disita mencapai ratusan miliar rupiah.(gir/pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung hingga saat ini belum juga mengeksekusi putusan pengadilan tentang penyitaan harta Gayus Halomoan Tambunan yang dinyatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Presiden KSPI Ungkap Ratusan Ribu Buruh Bakal Hadir saat May Day di Monas
- Menko Polkam Singgung Modifikasi Cuaca dan Water Bombing Untuk Tekan Karhutla
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan