Ratusan Miliar Harta Gayus Tambunan Belum Dirampas Negara
Jumat, 19 April 2013 – 16:16 WIB
Menurutnya, kejaksaan tidak akan menunda eksekusi jika memang sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap. Basrief menjamin kejaksaan tidak akan menahan eksekusi putusan pengadilan.
Perkara Gayus kembali menjadi buah bibir setelah keluarganya diketahui membeli rumah milik Toto Hutagalung, tersangka kasus suap hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyo. Rumah tersebut berlokasi tepat di depan LP Sukamiskin.
Padahal Pengadilan Tipikor pada 1 Maret 2012 lalu memerintahkan penyitaan sejumlah harta Gayus. Di antaranya adalah uang Rp 206 juta, SGD 34 juta, USD 659 ribu, SGD 9,8 juta, serta harta lainnya berupa satu unit mobil Honda Jazz, satu unit mobil Ford Everest, satu unit rumah di Kelapa Gading senilai Rp 3 miliar dan 31 keping emas murni yang beratnya masing-masing 100 gram. Jika ditotal, harta Gayus yang belum disita mencapai ratusan miliar rupiah.(gir/pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung hingga saat ini belum juga mengeksekusi putusan pengadilan tentang penyitaan harta Gayus Halomoan Tambunan yang dinyatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1