Ratusan Miliar Harta Nazaruddin Juga Dirampas untuk Negara
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan sebagian harta terdakwa pencucian uang M Nazaruddin dirampas untuk negara.
Harta mantan anggota DPR yang juga bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu dianggap berasal dari korupsi. Sebelumnya jaksa menuntut agar Rp 600 miliar harta Nazaruddin disita.
Menurut Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo, harta yang dirampas itu diperkirakan Rp 550 miliar.
"Kami memang belum menghitung dan mendapatkan jumlah pasti. Yang pasti, perhitungan secara kasar sekitar (Rp 550 miliar) itu," kata Kresno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/6).
Sedangkan yang dikembalikan sekitar Rp 50 miliar. Kresno menambahkan, jumlah harta yang disita itu nanti akan dihitung lagi oleh satuan tugas barang bukti KPK.
“Untuk barang bukti majelis sependapat dengan penuntut umum kecuali yang dipertimbangkan," kata hakim saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Nazaruddin divonis enam tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara. Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan. Jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar. Saat menerima gratifikasi, Nazar masih berstatus sebagai anggota DPR.
Nazar juga merupakan pemilik dan pengendali Anugrah Grup yang berubah nama menjadi Permai Grup.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan sebagian harta terdakwa pencucian uang M Nazaruddin dirampas untuk negara. Harta
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri