Ratusan Miliar Harta Nazaruddin Juga Dirampas untuk Negara

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan sebagian harta terdakwa pencucian uang M Nazaruddin dirampas untuk negara.
Harta mantan anggota DPR yang juga bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu dianggap berasal dari korupsi. Sebelumnya jaksa menuntut agar Rp 600 miliar harta Nazaruddin disita.
Menurut Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo, harta yang dirampas itu diperkirakan Rp 550 miliar.
"Kami memang belum menghitung dan mendapatkan jumlah pasti. Yang pasti, perhitungan secara kasar sekitar (Rp 550 miliar) itu," kata Kresno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/6).
Sedangkan yang dikembalikan sekitar Rp 50 miliar. Kresno menambahkan, jumlah harta yang disita itu nanti akan dihitung lagi oleh satuan tugas barang bukti KPK.
“Untuk barang bukti majelis sependapat dengan penuntut umum kecuali yang dipertimbangkan," kata hakim saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Nazaruddin divonis enam tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara. Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan. Jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar. Saat menerima gratifikasi, Nazar masih berstatus sebagai anggota DPR.
Nazar juga merupakan pemilik dan pengendali Anugrah Grup yang berubah nama menjadi Permai Grup.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan sebagian harta terdakwa pencucian uang M Nazaruddin dirampas untuk negara. Harta
- Guru R1 Siap Ikut Demo Nasional 18 Maret, Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024
- MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Legislator PKB: Ini Penipuan dan Pelanggaran Serius
- Pemerintah Pusat Izinkan Program Sarapan Gratis, Pramono Segera Laksanakan
- Bangun Kawasan Transmigrasi Lokal Barelang, Kementrans Gandeng Pemkot Batam
- Warga Diminta Waspadai Longsor di Kawasan Menuju Wisata Gunung Bromo
- Dikritik karena Tinjau Banjir Pakai Helikopter, Pramono: Itu Bukan Permintaan Saya