Ratusan Miliar Harta Nazaruddin Juga Dirampas untuk Negara

Ratusan Miliar Harta Nazaruddin Juga Dirampas untuk Negara
M Nazaruddin. Foto: Dokumen JPNN

Nazaruddin juga didakwa melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah saham di berbagai perusahaan yang uangnya diperoleh dari hasil korupsi.

Pembelian sejumlah saham yang dilakukan Nazaruddin dilakukan melalui perusahaan sekuritas di Bursa Efek Indonesia menggunakan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup, kelompok perusahaan miliknya. (boy/jpnn)


JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan sebagian harta terdakwa pencucian uang M Nazaruddin dirampas untuk negara.  Harta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News