Ratusan Napi Dapat Remisi, 5 Orang Bebas
jpnn.com, BEKASI - Ratusan narapidana yang menghuni di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulak Kapal mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.
Ada lima orang narapidana yang dinyatakan bebas setelah mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan HAM dalam momen Hari Raya Idulfitri 1439 H.
“Ada 599 napi yang mendapatkan remisi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan,” kata Kalapas Kelas IIA Bulak Kapal, Davy Bartian, Jumat (15/6).
Davy menjelaskan, sebanyak 599 narapida yang mendapatkan remisi dari yang telah diusulkan sebanyak 625 narapidana.
“Sisanya masih proses karena bermasalah berkaitan Peraturan Pemerintah Nomor 99 terkait perkara khusus seperti narkoba dan teroris,” jelasnya.
Untuk diketahui, narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang berprilaku baik selama dalam sel tahanan.(kub/pojokbekasi)
Ada lima orang narapidana yang dinyatakan bebas setelah mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan HAM dalam momen Hari Raya Idulfitri 1439 H.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- 5 Pesakitan Bali Nine Akhirnya Dipulangkan ke Australia
- Prabowo Berikan Amnesti ke 44 Ribu Narapidana, Ada Tahanan Politik hingga Narkotika
- 56 Mantan Napi Teroris Ucapkan Ikrar Setia kepada NKRI
- Pilwalkot Bandung: Dandan Riza yang Pernah Terjerat Hukum Ingin Mengabdi untuk Rakyat
- Pengamat Apresiasi Perbaikan Kualitas Makanan bagi Narapidana di Lapas