Ratusan Nelayan Benur di Sukabumi Mengeluh soal Aturan
jpnn.com, JAKARTA - Ratusan nelayan Benih Bening Lobster (BBL) alias benur, didatangi Asosiasi Penggiat Budidaya Lobster Nusantara (PBLN) di Kabupaten Sukabumi, Selasa (25/7).
Para nelayan itu mencurahkan unek-unek mereka tentang pengelolaan benur.
Salah satunya Jajat (63) warga Kampung Pajagan yang sempat berapi-api di depan teman-temannya sesama nelayan mengungkap kekecewaan soal aturan penangkapan benur.
"Kami nelayan hanya untuk makan dan biaya anak istri terutama sekolah, kami nelayan ingin-anak kami sekolah lebih tinggi dari kami, kami harus bagaimana kalau dibatasi oleh peraturan," kata Jajat, Selasa (25/6).
Jajat mencontohkan mayoritas nelayan benur selama ini tidak mau membebani pemerintah dengan cara udunan ketika ada kebutuhan pembangunan gedung sekolah, masjid hingga jalan lingkungan.
"Lihat saja pak pembangunan di sini, udunan alias iuran. Kami tidak meminta ke pemerintah, contoh masjid, madrasah, sekolah. Masyarakat di sini mengadakan iuran itu hasil jual beli lobster-lobster itu. Makanya, kami meminta kebebasan, untuk menangkap dan menjual," lanjutnya.
Jajat menyebut pihaknya selama ini mendapat buaian aturan bahwa menangkap tidak terjerat hukum selama tidak ada aktivitas ekspor.
Namun, faktanya banyak rekan-rekannya sesama nelayan yang justru ditangkap ketika melakukan aktivitas perniagaan seputar Benur.
Ratusan nelayan Benih Bening Lobster (BBL) alias benur, didatangi Asosiasi Penggiat Budidaya Lobster Nusantara (PBLN) mencurahkan unek-unek mereka
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Kisah Sukses Nasabah PNM Mekaar, Ekspor Olahan Sisik Ikan ke Berbagai Benua
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi
- Lebih dari 32.000 Pengunjung Ramaikan K-Expo Indonesia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jatim II Dorong UMKM untuk Berkontribusi dalam Rantai Pasok Global