Ratusan Orang Penikmat Uang Korupsi SPPD Fiktif Dikumpulkan Penyidik, Ini Tujuannya
jpnn.com, PEKANBARU - Ratusan saksi terkait kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau diminta mengembalikan uang yang diduga diterima dari uang korupsi senilai kurang lebih Rp 162 miliar.
Ratusan saksi itu dikumpulkan oleh Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan di Kantor DPRD Riau, Jumat 17 Januari 2025.
Hal itu dilakukan dalam rangka membahas dugaan korupsi terkait Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif 2020-2021.
“Kami mengumpulkan ASN, tenaga ahli maupun honorer dari DPRD Riau yang mendapatkan aliran dana dari dugaan korupsi SPPD fiktif di tahun anggaran 2020-2021,” ungkap Kombes Ade Kuncoro.
Kombes Ade menjelaskan ada 401 saksi yang dijadwalkan diperiksa.
Dari jumlah itu 353 di antaranya telah diperiksa.
Hari ini yang hadir 297 orang, ada pula yang mengikuti melalui zoom meeting karena sedang di luar kota.
“Ada tiga cluster yang menerima aliran dana, yaitu ASN, tenaga ahli dan honorer. Jumlah berbeda-beda. Ada yang sedikit, banyak, ada yang lebih dari 100 juta, 300 juta,” tegasnya.
Ratusan saksi terkait kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau diminta mengembalikan uang yang diduga diterima dari uang korupsi senilai Rp 130 miliar lebih.
- Penanganan Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Diisukan Dihentikan, Kombes Ade: Justru Kami Percepat
- Pemuda Pancasila dan GRIB Riau Sepakat Menjaga Kondusivitas
- Perhitungan Kerugian Negara Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Menjadi Rp 162 miliar
- Gebrakan Awal Pak Kumis di Riau, Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 68,5 Miliar
- Sertijab Wakapolda Riau dan PJU, Irjen Iqbal Ingatkan Komitmen Melayani Masyarakat
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim