Ratusan Orang Penikmat Uang Korupsi SPPD Fiktif Dikumpulkan Penyidik, Ini Tujuannya
Ade Kuncoro membeberkan bahwa para saksi dikumpulkan untuk memberikan penekanan terhadap mereka yang sempat menikmati hasil korupsi ini untuk mengembalikan uang yang telah diterima kepada penyidik untuk disita.
Pengembalian uang dari kerugian negara akan menjadi barang bukti dalam penanganan kasus ini.
“Saat ini barang bukti uang yang telah disita penyidik sekitar Rp 7,1 milliar di luar aset bergerak maupun tidak bergerak yang sudah disita sebelumnya,” bebernya.
Kombes Ade berharap seluruh pegawai dapat mengembalikan uang atas kesadaran masing-masing.
“Harapan kami dengan kita melakukan ini mereka sadar dan menyerahkan uang ini kepada penyidik untuk disita sehingga menambah decovery aset kami,” jelansya.(mcr36/jpnn)
Ratusan saksi terkait kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau diminta mengembalikan uang yang diduga diterima dari uang korupsi senilai Rp 130 miliar lebih.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Penanganan Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Diisukan Dihentikan, Kombes Ade: Justru Kami Percepat
- Pemuda Pancasila dan GRIB Riau Sepakat Menjaga Kondusivitas
- Perhitungan Kerugian Negara Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Menjadi Rp 162 miliar
- Gebrakan Awal Pak Kumis di Riau, Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 68,5 Miliar
- Sertijab Wakapolda Riau dan PJU, Irjen Iqbal Ingatkan Komitmen Melayani Masyarakat
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim