Ratusan Pegawai Ditjen Pajak Disanksi
Kamis, 18 November 2010 – 12:44 WIB
JAKARTA - Hingga Oktober 2010, tercatat 585 pegawai Direktorat Jenderal Pajak terkena berbagai kasus penegakan disiplin. Diantaranya, 459 pegawai terkena surat peringatan, 51 pegawai terkena sanksi ringan, 29 terkena hukuman sedang, 32 pegawai terkena hukuman berat, dan 13 pegawai sedang menjalani skorsing termasuk pemberhentian sementara. Langkah antisipasi dan evaluasi dini pun dilakukan Ditjen Pajak, dimulai dengan memberikan surat peringatan (SP) I atau berupa pemberian kartu kuning. Bila tidak diindahkan, akan keluar SP II atau pemberian kartu biru. Jika dalam kurun waktu tiga bulan masih melakukan kesalahan, maka akan keluar SP III atau diberikan kartu merah.
"Ditjen Pajak telah melakukan hukuman sesuai dengan rekomendasi pelanggaran yang telah dilakukan para pegawai ini. Jumlah pelanggaran memang jauh meningkat dari tahun 2009 yakni sebanyak 526 orang dan tahun 2008 sebanyak 406 orang pegawai,’’ ujar Kasubag Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai Ditjen Pajak Arif Mahmudin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/11).
Baca Juga:
Beragam bentuk pelanggaran dilakukan para pegawai ‘’nakal’’ ini. Mulai dari sering terlambat masuk kantor lima kali dalam sebulan, memberikan arahan yang tidak benar kepada Wajib Pajak (WP), melaksanakan tugas tidak sesuai prosedur, hingga melakukan berbagai kecurangan lainnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Hingga Oktober 2010, tercatat 585 pegawai Direktorat Jenderal Pajak terkena berbagai kasus penegakan disiplin. Diantaranya, 459 pegawai
BERITA TERKAIT
- Erwin Aksa: Persiapan Rapimnas Kadin 2024 Berjalan Baik dan Sesuai Rencana
- Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II
- Toshiba Berbagi Tips Menjaga Kebersihan Dispenser
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Pegadaian 123 Go! Bersiap Meluas dengan Bank Emas
- Kadin Luncurkan White Paper, Strategi Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8%