Ratusan Pegawai Ditjen Pajak Disanksi
Kamis, 18 November 2010 – 12:44 WIB

Ratusan Pegawai Ditjen Pajak Disanksi
JAKARTA - Hingga Oktober 2010, tercatat 585 pegawai Direktorat Jenderal Pajak terkena berbagai kasus penegakan disiplin. Diantaranya, 459 pegawai terkena surat peringatan, 51 pegawai terkena sanksi ringan, 29 terkena hukuman sedang, 32 pegawai terkena hukuman berat, dan 13 pegawai sedang menjalani skorsing termasuk pemberhentian sementara. Langkah antisipasi dan evaluasi dini pun dilakukan Ditjen Pajak, dimulai dengan memberikan surat peringatan (SP) I atau berupa pemberian kartu kuning. Bila tidak diindahkan, akan keluar SP II atau pemberian kartu biru. Jika dalam kurun waktu tiga bulan masih melakukan kesalahan, maka akan keluar SP III atau diberikan kartu merah.
"Ditjen Pajak telah melakukan hukuman sesuai dengan rekomendasi pelanggaran yang telah dilakukan para pegawai ini. Jumlah pelanggaran memang jauh meningkat dari tahun 2009 yakni sebanyak 526 orang dan tahun 2008 sebanyak 406 orang pegawai,’’ ujar Kasubag Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai Ditjen Pajak Arif Mahmudin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/11).
Baca Juga:
Beragam bentuk pelanggaran dilakukan para pegawai ‘’nakal’’ ini. Mulai dari sering terlambat masuk kantor lima kali dalam sebulan, memberikan arahan yang tidak benar kepada Wajib Pajak (WP), melaksanakan tugas tidak sesuai prosedur, hingga melakukan berbagai kecurangan lainnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Hingga Oktober 2010, tercatat 585 pegawai Direktorat Jenderal Pajak terkena berbagai kasus penegakan disiplin. Diantaranya, 459 pegawai
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan