Ratusan Pegawai Ditjen Pajak Disanksi
Kamis, 18 November 2010 – 12:44 WIB

Ratusan Pegawai Ditjen Pajak Disanksi
Sementara, bagi pegawai yang terlambat masuk selama 12 kali berturut-turut dalam satu bulan, maka pegawai tersebut akan dipotong remunerasinya sebesar 12,5 persen ditambah denda penerbitan kartu sebesar 25 persen. Sehingga total pemotongan remunerasi bisa mencapai 37,5 persen.
Baca Juga:
Direktur Penyuluhan Pelayanan (P2) Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsyah menambahkan, untuk mencegah meningkatnya pelanggaran maka Ditjen Pajak akan melakukan penanganan dini dengan cara pemeriksaan secara berkelanjutan terhadap pegawainya.
"Penanganan atau pengawasan dini ini dilakukan langsung oleh atasan PNS tersebut. Sehingga pelanggaran bisa dicegah. Hal ini sesuai dengan PP nomor 53/2010 tentang disiplin PNS dan perubahannya. Ini pengawasan dengan sistem melekat di Ditjen Pajak,’’ kata Iqbal.(afz/jpnn)
JAKARTA - Hingga Oktober 2010, tercatat 585 pegawai Direktorat Jenderal Pajak terkena berbagai kasus penegakan disiplin. Diantaranya, 459 pegawai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi