Ratusan Pegawai Ditjen Pajak Disanksi
Kamis, 18 November 2010 – 12:44 WIB
Sementara, bagi pegawai yang terlambat masuk selama 12 kali berturut-turut dalam satu bulan, maka pegawai tersebut akan dipotong remunerasinya sebesar 12,5 persen ditambah denda penerbitan kartu sebesar 25 persen. Sehingga total pemotongan remunerasi bisa mencapai 37,5 persen.
Baca Juga:
Direktur Penyuluhan Pelayanan (P2) Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsyah menambahkan, untuk mencegah meningkatnya pelanggaran maka Ditjen Pajak akan melakukan penanganan dini dengan cara pemeriksaan secara berkelanjutan terhadap pegawainya.
"Penanganan atau pengawasan dini ini dilakukan langsung oleh atasan PNS tersebut. Sehingga pelanggaran bisa dicegah. Hal ini sesuai dengan PP nomor 53/2010 tentang disiplin PNS dan perubahannya. Ini pengawasan dengan sistem melekat di Ditjen Pajak,’’ kata Iqbal.(afz/jpnn)
JAKARTA - Hingga Oktober 2010, tercatat 585 pegawai Direktorat Jenderal Pajak terkena berbagai kasus penegakan disiplin. Diantaranya, 459 pegawai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Storm Trade Luncurkan Program Ambassador untuk Influencer dan Advokat Kripto
- SIG & PT Pertamina Lubricants Kembangkan Pelumas Open Gear Dalam Negeri
- Erwin Aksa: Persiapan Rapimnas Kadin 2024 Berjalan Baik dan Sesuai Rencana
- Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II
- Toshiba Berbagi Tips Menjaga Kebersihan Dispenser
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal