Ratusan Pegawai KAI Cari Ketua PN Medan
Hadang Eksekusi Lahan Jalan Jawa
Penempuhan jalur hukum yang dilakukan PT KAI, menurut Rapino adalah kewajiban mempertahankan aset negara. DIa menegaskan, agar pihak-pihak seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membantu PT KAI yang tengah berupaya meninjau kembali putusan MA yang memenangkan PT ACK.
"Tanah itu adalah aset negara yang telah dipercayakan kepada PT KAI sesuai Surat Menteri Keuangan No S-1069/HK.03/1990 tertanggal 4 September 1990 dan Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 530.22-134 tanggal 9 Januari 1991 perihal Penertiban Tanah Hasil Konversi Hak Barat Yang Dikuasai/dimiliki Instansi Pemerintah/Badan-badan Negara dan BUMN, yang berasal dari ex Elgendom Verponding Nomor 33 dan Elgendom Verponding Nomor 9. Jadi kami harus pertahankan," katanya.
PT KAI juga mengklaim pembangunan seluruh bangunan di areal kompleks Medan Centre Point itu tak memiliki SIMB, sebagaimana dinyatakan surat Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Nomor 640/0933 tanggal 5 Februari 2013. Indikasi itu, lanjut Rapino, dipertegas pula oleh keterangan Wali Kota Medan.
"Kuasa hukum PT KAI sudah menuntut seluruh bangunan dibongkar agar tak menimbulkan persepsi publik yang salah. Dengan berdirinya bangunan seolah-olah lahan itu ada dalam penguasaan resmi PT ACK," ujar Rapino.
Dikatakan dia, publik patut paham PT KAI masih pemilik sah lahan itu sebagai aset negara dengan penguatan lima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
"Kelima dokumen di atas menegaskan bahwa tanah yang dikuasai secara melawan hukum oleh PT ACK adalah aset negara dengan pengusaan PT KAI," katanya.
Rapino mengutarakan, alas hukum PT ACK menguasai lahan tersebut berdasarkan putusan PN Medan Nomor 314/Pdt.G/2011/PN.Mdn tertanggal 12 September 2011, Pengadilan Tinggi Medan Nomor 415.PDT/2011/PT-MDN) tertanggal 12 Januari 2012, serta putusan kasasi MA Nomor 1040 K/PDT/2012) tertanggal 15 April 2013.
Yang anehnya, lanjut Rapino, seluruh gugatan kepemilikan oleh PT ACK itu hanya didasarkan daftar pembayaran biaya pengosongan di lahan A dan C dengan pihak lain tanpa tahu-menahu PT KAI sebagai penguasa aset negara yang sah.
MEDAN - Ratusan pegawai PT Kereta Api Divre (KAI) I wilayah Sumut-NAD dibantu salah satu ormas menghadang upaya eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Medan
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi