Ratusan Pegawai Non-ASN Seperti Ini Terancam Diputus Kontrak

Ratusan Pegawai Non-ASN Seperti Ini Terancam Diputus Kontrak
Semua OPD harus mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat. (Ilustrasi). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - KUDUS - Sebanyak 700 pegawai non-ASN dengan masa kerja kurang dari dua tahun terancam diputus kontraknya karena adanya aturan dari pemerintah soal larangan mengangkat pegawai baru.

Kondisi itu terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

"Sebanyak 700 pegawai tersebut merupakan hasil pendataan 2024 di semua organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Kudus," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno di Kudus, Senin (3/2).

Menurut Putut Winarno, dari hasil pendataan terhadap pegawai non-ASN maupun sebutan lainnya, terdapat 4.500 pegawai di lingkungan Pemkab Kudus.

Dari jumlah tersebut, terdapat pegawai yang diangkat melalui mekanisme pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama dan kedua, termasuk 2.709 pegawai yang masuk basis data di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Sisanya terdapat 700 pegawai yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun yang tersebar di sejumlah OPD. Pengangkatannya tidak ada nota kesepakatan dengan Pemkab Kudus. Silakan OPD mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada, karena hanya pegawai yang diakui yang masuk basis data," ujarnya.

Menurut dia semua OPD harus mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat, yakni terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mulai diberlakukan, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN.

Sejak 2022, BKPSDM Kudus sudah mengingatkan semua OPD agar tidak lagi mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN. Peringatan yang sama juga dilakukan pada 2023.

Sebanyak 700 pegawai non-ASN tersebut merupakan hasil pendataan 2024 di semua organisasi perangkat daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News