Ratusan Pegawai PT KAI Geruduk PN Medan
Kedatangan perwakilan karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumut ke Kantor Wali Kota Medan langsung diterima Asiten Umum Pemko Medan, Ikhwan Habibi, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Qamarul Fatah dan Kepala Inspektorat Pemko Medan Farid Wajedi.
Dalam pertemuan itu, Pemko Medan berjanjii akan membongkar bangunan Centre Poin di Jalan Jawa. Sebab, bangunan tersebut tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kita sedang membentuk tim dengan melakukan koordinasi dengan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan guna melakukan kelengkapan administrasi berkaitan pembongkaran bangunan itu. Kemarin, Kadis TRTB meminta waktu selama satu minggu guna membentuk tim dan mengumpulkan berkas sebelum melakukan pembongkaran," kata Asiten Umum Pemko Medan, Ikhwan Habibi, Selasa (20/8).
Ikhwan menegaskan, Pemko Medan akan melakukan perlawanan terhadap pelanggaran peraturan bersama-sama dengan PT KAI (persero). Pengajuan IMB di lahan tersebut tidak pernah bisa diproses oleh pemerintah kota.
"Pada bulan puasa kemarin, pengacara PT ACK datang beraudiensi, mereka memohon agar kami mengeluarkan IMB Centre Poin. Saya langsung bilang kepada mereka (pengacara PT ACK,Red), walaupun telah memperoleh kekuatan hukum dan melakukan eksekusi, itu adalah salah satu bagian dari proses peradilan, bukan merupakan alas hak sehingga pengajuan IMB itu tidak bisa diproses," ungkapnya didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Qamarul Fatah dan Kepala Inspektorat Pemko Medan Farid Wajedi,
Ikhwan mengatakan kalau Pemko Medan terus mengikuti perkembangan terkait Centre Poin dan tetap komit dengan kesepakatan dahulu dengan PT KAI. " Insya Allah, sampai saat ini kami tidak memihak, tapi kita berdiri pada titik kebenaran dan keadilan. Dan perlawanan eksekusi, saya sudah menangani perkara ini bekerja sama dengan bagian hukum. Saya mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum PT KAI yang telah membuka hati untuk melakukan perlawanan putusan eksekusi itu," jelasnya.
Ikhwan menambahkan, pertemuan ini akan dilaporkan kepada pimpinannya tentang kesepakatan bersama. Ia juga berpesan agar PT KAI yakin pihaknya tidak akan hanya diam akan masalah ini dan akan berusaha. "Akan berusaha sekuat mampu kami. Kita berharap bersatu padu," paparnya.
Kuasa Hukum PT KAI, Yahya Rasid yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan, yang menenggarai perseteruan ini adalah Putusan Mahkamah Agung (MA). Putusan itu seperti overlapping, dengan melakukan diskriminasi terhadap putusan yang ada. Ada lima putusan MA yang memenangkan Kereta Api terhadap lahan yang saat ini dibanguni oleh PT ACK.
MEDAN-Karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Wilayah I Sumut/NAD kembali melakukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/8). Demo
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat