Ratusan Pegawai PT KAI Geruduk PN Medan
"Kemarin kami sudah ketemua Plt Wali kota bahwa bangunan tersebut itu dibangun tanpa IMB dan mungkin tidak perlu lagi saya menjelaskan ini. Justru inilah yang kita harapkan kepada para penyelenggara negara ini. Jangan ada diskriminasi," ujar Yahya Rasid .
Dijelaskannya, dalam sejarah belum pernah ada hubungan antara PT KAI dengan PT ACK secara hukum, sehingga putusan MA untuk melakukan eksekusi itu adalah cacat hukum.
Alasannya, PT ACK tidak memiliki hubungan apa pun dengan PT KAI. Namun, mengapa bisa menggugat PT KAI, hanya berdasarkan list pembayaran seakan-akan ganti rugi. Padahal, yang mengosongkan lahan waktu itu adalah Pemko Medan bersama PT KAI b dengan dua perusahaan lainnya, bukan PT ACK diantaranya.
"Kita kesal dengan pembiaran pembangunan itu. Kita harus tegas dalam penegakan hukum, siapapun mereka apapun bentuknya. Kendatipun langit akan runtuh menyatu dengan bumi ini, hukum harus kita pegang," ucapnya didampingi beberapa perwakilan dari PT KAI seperti Yudi dari Humas, Sudibio dari Direktorat Aset.
Dia menegaskan, salah satu bukti bahwa PT KAI adalah pihak yang dipercayakan pemerintah sebagai pemegang asset lahan Jalan Jawa adalah adanya bukti pembayaran secara cicilan oleh pihak Menteri Keuangan kepada pihak Belanda dahulunya dan sudah lunas pada 2002 lalu.
Sebagaimana diketahui, eksekusi lahan yang menjadi sengketa antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) Wilayah I Sumut/NAD dengan PT Arga Citra Kharisma (ACK) sebagai pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut, telah ditunda beberapa kali. Rencana eksekusi lahan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan MA MA RI Nomor 1040 K/PDT/2012 tertanggal 05 November 2012 yang memenangkan PT Arga Citra Kharisma (PT ACK).
Perusahaan ini masih menguasai lahan sengketa itu setelah mendapatkannya dari Pemko Medan beberapa tahun lalu. Saat ini di sana sudah berdiri Kompleks Medan Center Point, ruko-ruko, Hotel Karibia, RS Murni Teguh Memorial Hospital. Pihak PT KAI telah mengajukan PK (peninjauan kembali) atas putusan MA itu.
Para pekerja kereta api mempertahankan lahan itu yang merupakan aset negara dan telah dipercayakan kepada PT KAI, sesuai Surat Menteri Keuangan No S-1069/HK.03/1990 tertanggal 4 September 1990 dan Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 530.22-134 tanggal 9 Januari 1991. (far/dek/mag-9/mag-5)
MEDAN-Karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Wilayah I Sumut/NAD kembali melakukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/8). Demo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat