Ratusan Pegawai PT KAI Terjaring Sidak
Kamis, 25 Februari 2010 – 18:04 WIB
"Memaksakan diri turun dari rangkaian kereta melalui kabin masinis yang berhenti di petak persinyalan itu pelanggaran," ujar Tundjung, Kamis (25/2), di Jakarta.
Dia menjelaskan, oknum pegawai PT KA Balai Yasa tersebut, melakukan pelanggaran terhadap UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Tunjung mengakui bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti berbagai pelanggaran yang dilakukan secara massal tersebut.
Inspeksi mendadak Ditjen Perkeretaapian, kata dia, telah dilakukan timnya, sejak 22 Februari 2010 lalu. Dia memaparkan, bukti-bukti tersebut antara lain berupa sejumlah foto yang memuat aksi tersebut berikut para pelakunya, lengkap dengan catatan waktu kejadian pelanggaran.
”Kita (Ditjen KA) tidak akan main-main. Apalagi pelanggaran ini dilakukan ketika kita sedang gencar mensosialisasikan keselamatan kepada masyarakat umum para pengguna angkutan KA," ungkapnya.
JAKARTA - Sekitar seratus pegawai PT Kereta Api Balai Yasa Manggarai, Jakarta, hari ini terjaring dalam inspeksi mendadak (sidak) yang diilakukan
BERITA TERKAIT
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat