Ratusan Pejabat Daerah ini Dimutasi
jpnn.com - LOMBOK - Ratusan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dimutasi.
Menurut Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri mutasi dilaksanakan sesuai rekomendasi dan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Izin dari Kemendagri telah keluar, sehingga dilakukan mutasi pada hari ini," ujar Pathul Bahri sesuai pengangkatan pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemkab Lombok Tengah di kantor bupati setempat, Jumat (3/5).
Dia mengatakan mutasi 192 pejabat kali ini melalui tahapan yang cukup panjang.
Mutasi sebelumnya melanggar ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Perubahan Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perpu) Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Namun, melalui surat tertanggal 26 April 2024 Mendagri menyetujui seluruh usulan yang disampaikan sesuai dengan yang pernah dilakukan beberapa waktu lalu.
"Sehingga seluruh pejabat yang dilantik pada 22 Maret 2024 tersebut dan dibatalkan pada 2 April. Pada kesempatan ini dapat kami lantik kembali," katanya.
Dia mengatakan mutasi kali bertujuan untuk menjaga ritme pembangunan Lombok Tengah dengan menempatkan pegawai sesuai kompetensi dan kebutuhan instansi.
Ratusan pejabat daerah ini dimutasi, dilaksanakan setelah mendapat izin dari Kemendagri.
- Kemendagri Kaji Revisi UU Pemerintah Daerah untuk Sinkronisasi Undang-Undang
- Kades Bujang Mengakui Manfaat Besar Pelatihan P3PD, Simak Ceritanya
- Dirjen Bina Pemdes Optimistis Tidak Ada Lagi Desa Tertinggal jika Terbangun Kolaborasi
- Dirjen Bina Pemdes: Sinergi Semua Pihak Kunci Memajukan Desa
- Heru Budi Yakin Teguh Bisa Pimpin Jakarta dengan Baik
- P3PD Memangkas Waktu Pelatihan Aparatur Desa Hingga Puluhan Tahun