Ratusan Pejabat Daerah ini Dimutasi
Bupati meminta kepada seluruh pejabat yang dilantik dapat menerima dengan ikhlas mutasi yang dilakukan.
"Jabatan baru yang diamanahkan ini pasti ada hikmah di balik semua ini. Jadikan jabatan baru sebagai tantangan dan sekaligus sebagai batu loncatan untuk karier selanjutnya, bekerjalah dengan penuh semangat dan ikhlas," katanya.
Sebelumnya, proses mutasi 192 pejabat lingkup Pemkab Lombok Tengah melanggar ketentuan Pasal 71 UU Nomor 10/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perpu) Nomor 1/2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang- Undang.
Dalam regulasi tersebut diatur kepala daerah yang daerahnya akan melaksanakan pilkada dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (Paslon) kepala daerah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Sementara dari jadwal tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 ini penetapan paslon dilaksanakan pada 22 September 2024 mendatang, sehingga terhitung 22 Maret sampai masa jabatannya habis kepala daerah dilarang menggelar mutasi pejabat.
Para kepala daerah bisa melakukan mutasi jika ada izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (Antara/jpnn)
Ratusan pejabat daerah ini dimutasi, dilaksanakan setelah mendapat izin dari Kemendagri.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Bappenas Membeberkan Mengenai Pentingnya Pelestarian Lingkungan Perdesaan
- Bappenas Tekankan Pentingnya Tata Kelola Perdesaan yang Adaptif
- LSM Gempur Papua Ajukan 3 Laporan ke Bawaslu