Ratusan Pelajar Depok Pukul Mundur Polisi, Untung Ada Warga
jpnn.com, DEPOK - Ratusan pelajar SMA dan SMK di Kota Depok mencoba mengeroyok sejumlah anggota Polsek Pancoranmas Kota Depok yang ingin membubarkan mereka tawuran di Jalan Poin Mas, Selasa (10/10/17) malam.
Namun dengan bantuan warga sekitar, polisi akhirnya memukul mundur para pelajar. Sembilan pelajar dan alumni sekolah tersebut berhasil diamankan petugas di Gang Rembun, Poncol, Tanah Baru, Depok. Dari tangan mereka diamankan tiga senjata tajam (sajam) jenis celurit dan enam sepeda motor.
Mereka kemudian didata dan diberikan pembinaan. Bagi yang terbukti sebagai pemilik sajam, akan diproses hukum dengan dijerat UU Darurat.
Kapolsek Pancoranmas, Kompol Roni Wowor menjelaskan, peristiwa berawal saat anggota reskrim, dan Intelkam kepolisian sedang melakukan observasi di lapangan, Selasa sekitar pukul 19.00 WIB.
“Anggota melihat kurang lebih 100 orang pelajar yang berjalan kaki, dan sebagian menggunakan sepeda motor berjalan sambil berteriak teriak seperti akan tawuran,” katanya kepada Harian Radar Depok, Rabu (11/10).
Selanjutnya, anggota yang di lapangan mengimbau para pelajar membubarkan diri. Namun, para pelajar dan alumni tidak mau mendengarkan imbauan polisi. “Mereka justru menyerang dan melakukan pengeroyokan kepada anggota yang melerai tawuran," ujarnya.
Anggota sempat dibuat mundur. Akhirnya, kata dia, warga sekitar membantu dan para pelajar tersebut lari berhamburan. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan akhirnya diamankan sembilan orang pelajar dengan bantuan warga. (cr/1/radar depok/ps)
Sejumlah anggota polisi yang ingin membubarkan mereka tawuran sempat dipukul mundur.
Redaktur & Reporter : Adek
- Unggul di 8 kecamatan Imam-Ririn Diprediksi Menang di Pilwalkot Depok
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Survei Voxpol: Warga Depok Sebut Imam-Ririn Cocok Jadi Pemimpin
- Politikus Golkar Kritik Supian Suri soal Pengadaan Incinerator Depok
- Apa yang Sebenarnya Terjadi dengan Kematian Ibu dan Anak di Depok?
- Soal Jalan Raya Sawangan dan Rp 300 Juta per RW, Rawan Pelanggaran Hukum