Ratusan Pelamar TMS PPPK 2024, Penyebab Sama, Bukan Masa Kerja

jpnn.com - PADANG PARIAMAN - Ratusan tenaga kesehatan (nakes) sukarela Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, gagal ikut seleksi PPPK 2024.
Para nakes sukarela yang berasal dari 25 Puskesmas dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi seleksi PPPK 2024.
Mereka dinyatakan TMS karena tidak memiliki bukti mendapatkan gaji yang merupakan salah satu syarat mendaftar PPPK 2024.
Pemkab Padang Pariaman memfasilitasi perwakilan nakes sukarela untuk berkonsultasi kepada pemerintah pusat terkait nasib mereka yang gagal ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kami memfasilitasi mereka untuk bertanya atau memperjuangkan nasib mereka kepada kementerian dan lembaga terkait," kata Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis seusai audiensi dengan 350-an Nakes sukarela di Parik Malintang, Selasa (4/3).
Kementerian dan lembaga terkait dimaksud mulai dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, bahkan bila perlu ke Komisi IX DPR RI.
Dijelaskan, fasilitasi yang diberikan kepada nakes tersebut karena Pemkab Padang Pariaman prihatin dengan nasib mereka yang sudah mengabdikan diri terhadap daerah khususnya di bidang kesehatan selama bertahun-tahun tanpa digaji.
Bahkan, kata dia para nakes tersebut telah memberikan pelayanan kesehatan kepada warga Padang Pariaman dan melawan berbagai masalah kesehatan, salah satunya COVID-19.
Ratusan pelamar seleksi PPPK 2024 dinyatakan TMS, padahal mereka sudah bekerja lebih dari 2 tahun. Silakan simak penyebabnya.
- 5 Berita Terpopuler: Info Baik dari Dirjen Nunuk, Bukan Hanya Guru Honorer yang Tunjangannya Naik 100%, Alamak
- Honorer Masa Kerja Kurang 2 Tahun Dirumahkan, tetapi Diseleksi Lagi
- Banyak Banget Pejabat ASN Mendapat Sanksi, Jenis Pelanggaran Sama
- Info Dirjen Nunuk Bisa Bikin Guru PPPK dan PNS Bergembira
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo
- Inilah Syarat Honorer Dialihkan menjadi Outsourcing, Segera Diurus ya