Ratusan Peluru Ditemukan, Isu Teroris Merebak
Sabtu, 24 November 2012 – 04:02 WIB
LUWUK - Masih belum jelasnya siapa pemilik ratusan peluru yang ditemukan pantai KM 8 belum lama ini, memantik banyak spekulasi di masyarakat. Sebagian dari mereka mengangap peluru itu milik gembong teroris yang masuk ke Luwuk, Sulawesi Tengah. Karenanya, untuk menghindari terjadinya keresahan masyarakat, aparat yang menangani penemuan peluru itu perlu menjelaskan secara terbuka ke publik.
Hal ini diungkapkan oleh Al-Amin Enteding, anggota Komisi Bela Negara (KBN) Kabupaten Banggai Jumat (23/11). Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui dengan jelas siapa pemilik ratusan peluru tersebut. "Apakah betulan punya petugas TNI" Tapi kok alasannya tidak masuk akal" Ataukah memang betul jika peluru tersebut punya teroris?" ucap Amin.
Untuk itu, Amin meminta kepada pihak berwenang baik dari pihak TNI ataupun kepolisian untuk segera mengeluarkan pemberitahuan mengenai peluru tersebut. "Harus segera dijelaskan asal dan peruntukkan peluru-peluru tersebut. Agar warga tidak berpolemik sendiri dan menimbulkan ketakutan," tambah Amin.
Sementara itu, Kapolres Banggai AKBP Dadan SH saat dimintai konfirmasinya mengenai penemuan peluru-peluru tersebut hanya mengatakan jika masalah ini masih berada dalam penyelidikan Polres Banggai. Sedangkan untuk keterangan selebihnya, Kapolres masih belum memberikan penjelasan. "Iya kami juga masih selidiki mengenai penemuan peluru-peluru tersebut,"jelasnya singkat. (Jay)
LUWUK - Masih belum jelasnya siapa pemilik ratusan peluru yang ditemukan pantai KM 8 belum lama ini, memantik banyak spekulasi di masyarakat. Sebagian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara