Ratusan Pemda Belum Realisasikan NPHD Pengamanan Pilkada
![Ratusan Pemda Belum Realisasikan NPHD Pengamanan Pilkada](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/04/29/menteri-dalam-negeri-tito-karnavian-saat-memimpin-rapat-koor-pqm4.jpg)
jpnn.com - MAKASSAR - Lebih dari setengah pemerintah daerah yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 belum menjalankan kewajiban menyalurkan dana hibah pengamanan baik untuk TNI maupun Polri.
Menurut Mendagri Tito Karnavian jumlah daerah yang belum merealisasikan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) pengamanan pilkada untuk TNI bahkan mencapai 370 daerah dari 545 daerah yang akan menggelar pilkada.
"Saya sedikit prihatin karena dari pemda yang sudah melaksanakan NPHD secara nasional itu baru 175 pemda. Yang belum membuat naskah perjanjian hibah, agreement atau MoU itu cukup rendah, 370 pemda," ujar Tito pada Rapat Koordinasi di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (26/6).
Dalam Rakor Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024 untuk Wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku, Mendagri menyebutkan ada dua macam kendala.
Kemungkinan dari TNI belum mengajukan NPHD pengamanan atau sudah mengajukan tetapi belum disetujui oleh kepala daerah.
Di institusi Polri untuk NPHD pengamanan secara nasional juga sama.
Dia menyebutkan baru 194 pemda yang sudah, sisanya 351 pemda belum merealisasikan NPHD pengamanan pilkada.
Berdasarkan data alokasi anggaran untuk NPHD pengamanan pada institusi TNI secara nasional sebesar Rp 456,61 miliar.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan ratusan pemda yang akan gelar Pilkada 2024 belum merealisasikan NPHD untuk TNI maupun Polri.
- Waka MPR Eddy Soeparno Sebut Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari Jalan Tengah Terbaik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Banyak Honorer Teknis dan GTT Diabaikan Pemda, Bagaimana Non-ASN Bisa Tuntas
- Lewat Inpres, Prabowo Desak Kementerian & Pemda Hemat Anggaran Rp 306 Triliun
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari