Ratusan Pemilih tak Dapat Undangan
Pada Pemilukada Karo
Senin, 22 November 2010 – 17:25 WIB
JAKARTA - Ratusan formulir c-6 kwk (undangan pemilih) diketahui tak dibagikan dalam Pemilukada Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara. Hal tersebut terungkap pada persidangan sengketa Pemilukada Kabupaten Karo dengan agenda pemeriksaan saksi di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Senin (22/11).
Saksi pemohon, Yamta Purba, mengatakan dirinya pernah mendapat kabar bahwa formulir undangan pemilih itu berada di tempat KPPS dan tidak dibagikan. “Saya mendapat kabar di Laucimba Kabanjahe ada formulir tidak dibagikan. Saya langsung kesana,” kata Yamta.
Baca Juga:
Kejadian itu terjadi pada tanggal 27 Oktober 2010. Ketika sampai di sana, aparat kepolisian setempat dan anggota Panwas setempat juga telah tiba. Yamta mengatakan, dia sempat menanyakan tindak lanjut dari Panwas setempat terkait penemuan tersebut. Namun, tak pernah mendapat jawaban. “Sekitar 2 ribuan
formulir,” kata Yamta menjawab pertanyaan hakim ketua panel MK Akil Muchtar.
Baca Juga:
Salim Bangun, Ketua KPPS III di Kelurahan Loucimba, menyatakan memang ada masalah terkait pembagian formulir undangan memilih itu. Dirinya mencatat ada 158 undangan pemilih yang tak terbagikan. Hal serupa juga dikemukakan oleh Sehat Tarigan Ketua KPPS IV Laucimba. Dirinya mengakui masih ada 104 formulir yang juga tak terbagi.
JAKARTA - Ratusan formulir c-6 kwk (undangan pemilih) diketahui tak dibagikan dalam Pemilukada Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara. Hal tersebut
BERITA TERKAIT
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Kapal Mengangkut Pekerja Migran Ilegal Tenggelam di Perairan Karimun, 3 Orang Hilang
- Kelulusan 1 PPPK Guru di Bima Dibatalkan, Ini Sebabnya
- Banyak Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Tanpa Pelamar, Terungkap Penyebabnya
- Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak
- Tour de Singkarak Tidak Lagi Digelar