Ratusan Pemilih tak Dapat Undangan
Pada Pemilukada Karo
Senin, 22 November 2010 – 17:25 WIB
JAKARTA - Ratusan formulir c-6 kwk (undangan pemilih) diketahui tak dibagikan dalam Pemilukada Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara. Hal tersebut terungkap pada persidangan sengketa Pemilukada Kabupaten Karo dengan agenda pemeriksaan saksi di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Senin (22/11).
Saksi pemohon, Yamta Purba, mengatakan dirinya pernah mendapat kabar bahwa formulir undangan pemilih itu berada di tempat KPPS dan tidak dibagikan. “Saya mendapat kabar di Laucimba Kabanjahe ada formulir tidak dibagikan. Saya langsung kesana,” kata Yamta.
Baca Juga:
Kejadian itu terjadi pada tanggal 27 Oktober 2010. Ketika sampai di sana, aparat kepolisian setempat dan anggota Panwas setempat juga telah tiba. Yamta mengatakan, dia sempat menanyakan tindak lanjut dari Panwas setempat terkait penemuan tersebut. Namun, tak pernah mendapat jawaban. “Sekitar 2 ribuan
formulir,” kata Yamta menjawab pertanyaan hakim ketua panel MK Akil Muchtar.
Baca Juga:
Salim Bangun, Ketua KPPS III di Kelurahan Loucimba, menyatakan memang ada masalah terkait pembagian formulir undangan memilih itu. Dirinya mencatat ada 158 undangan pemilih yang tak terbagikan. Hal serupa juga dikemukakan oleh Sehat Tarigan Ketua KPPS IV Laucimba. Dirinya mengakui masih ada 104 formulir yang juga tak terbagi.
JAKARTA - Ratusan formulir c-6 kwk (undangan pemilih) diketahui tak dibagikan dalam Pemilukada Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara. Hal tersebut
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal