Ratusan Pemilik Vila Liar Puncak Mangkir
Minggu, 17 Februari 2013 – 08:43 WIB
CIBINONG---Tidak mau dibilang mandul, Pemkab Bogor akhirnya melayangkan surat teguran pertama bai ratusan vila liar di kawasan Puncak. Namun, upaya penertiban bangunan liar oleh Pemkab Bogor terkesan parsial. Sementara sisanya, atau sekitar 200 bangunan liar, DTBP belum mengirimkan surat teguran. Pasalnya,bangunan yang berfungsi sebagai hunian dan tempat usaha itu, berada di atas lahan milik warga. “Jadi sementara ini, kami akan tindak yang berdiri di atas lahan negara,” kata Atis.
Kabid Tata Bangunan pada Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP), Atis Tardiana mengatakan, dari 467 vila dan bangunan yang tidak memiliki IMB di Puncak, sebanyak 267 pemilik sudah ditegur melalui surat teguran pertama. Semua Vila itu, berada di lahan milik Perhutani, yang merupakan lahan serapan air.
Baca Juga:
"Semuanya vila dan tempat peristirahatan pribadi, mereka mendirikan bangunan di asset milik negara," ujarnya, kepada Radar Bogor (Grup JPNN), Sabtu (16/2).
Baca Juga:
CIBINONG---Tidak mau dibilang mandul, Pemkab Bogor akhirnya melayangkan surat teguran pertama bai ratusan vila liar di kawasan Puncak. Namun, upaya
BERITA TERKAIT
- Seorang Kakek Digigit Komodo di Pulau Rinca, Begini Kondisinya
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Pengamanan Nataru, Irjen Iqbal Ancam Copot Pejabat yang Tak Becus Jaga Masyarakat
- 1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob