Ratusan Pemilik Vila Liar Puncak Mangkir
Minggu, 17 Februari 2013 – 08:43 WIB
Ia mengungkapkan, surat teguran pertama, sudah dikirim melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tata Bangunan dan Pemukiman Wilayah Ciawi. Para pemilik yang disinyalir merupakan para pejabat negara dan petinggi TNI/Polri itu, diimbau untuk membongkar sendiri bangunan dalam tempo selambat-lambatnya satu minggu setelah surat teguran diterima.
Namun, hingga berakhir batas waktu teguran pertama, belum ada satupun pemilik yang mengindahkan teguran itu. Vila mewah yang Kebanyakan tersebar di hutan lindung di kaki Gunung Pangrango, seperti di Desa Cipayung, Megamendung, Sukakarya, Kuta dan Sukagalih di Kecamatan Megamendung dan Di Desa Tugu Utara, Selatan, Citeko, dan Desa Kopo Kecamatan Cisarua itu, masih berdiri angkuh merusak ekosistem lingkungan.
“Kami sudah siapkan lagi surat teguran ke dua, kalau mereka tidak juga melaksanakan pembongkaran surat teguran ke tiga akan kami layangkan kembali,” katanya. (ful)
CIBINONG---Tidak mau dibilang mandul, Pemkab Bogor akhirnya melayangkan surat teguran pertama bai ratusan vila liar di kawasan Puncak. Namun, upaya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Seorang Kakek Digigit Komodo di Pulau Rinca, Begini Kondisinya
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor